Ti
Semarang, seputarjateng. Id-
Kasus perampokan dengan modus memotong tangkai kunci gembok dengan menggunakan gunting besar pemotong besi yang sudah lama menghilang kembali muncul. Bahkan,kali ini, terjadi di Pati komplotan penjahat bertindak lebih sadis sasaran rumah yang sedang dihuni tidak seperti dulu sasaran bangunan toko atau rumah kosong.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio pada gelar kasus, Rabu(12/2, 2025) di Mapolda mengatakan
kasus perampokan di Pati menimpa Zuhdi Utsman (44),pengusaha kelontong alamat Kedungwinong, Sukolilo, Pati terjadi bulan lalu, tepatnya Senin(20/1) dinihari.
Komplotan perampok dalam aksinya selain membawa gunting baja besar pemotong besi, juga dua senjata genggam mainan yang mirip pistol asli dan senjata tajam jenis parang . Mereka selain berhasil menguras barang berharga berbagai jenis perhiasan emas, uang ratusan juta rupiah, juga melukai Zuhdi dan anaknya dengan senjata tajam.

Menurut Dwi Subagio korbam Zuhdi menghadapi para pelaku yang nyelonong masuk kamar tidur sempat melakukan perlawanan. Namun, korban yang sempat terjatuh dan terluka pada bagian wajah akibat senjata tajam akhirnya cuma pasrah setelah pelaku sambil menodongkan pistol dan sajam menggertak ‘ kue milih bondo opo mati’. “Kue memilih bondo opo nyawa(kamu memilih harta apa nyawa) “,jelas Dwi Subagio menirukan pelaku yang mengancam korban.
Korban Zuhdi yang takut komplotan penjahat berbuat nekad menghabisi nyawanya dan keluarganya akhirnya dengan terpaksa menyerahkan kunci almari penyimpan perhiasan emas dan uang tidak kurang Rp 261 juta. Para pelaku dengan tas rangsel tanpa rintangan menguras seisi almari.
Dir Reskrimum yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto dan Kasubdit III Jatanras AKBP Helmy Tamaela dengan adanya laporan kasus pencurian dengan kekerasan menimpa pengusaha kelontong terus bergerak. Upaya kerja kerasnya tidak mengenal waktu telah membuahkan hasil meringkus ketiga pelaku dalam waktu dan tempat berbeda di Pati maupun Jepara. Ketiga pelaku BW Als Komeng(33),warga desa Sukolilo, Pati, AK alias Pikek(39)
warga Singonbugel Pati dan FR alias Gondes(33) asal desa Purwogondo, Kalinyamatan Jepara.

Selain meringkus ketiga perampok itu, juga disita sejumlah barang bukti sarana kejahatan kendaraan roda dua, ponsel, dua pistol mainan, senjata tajam, gunting besar pemotong besi dan sisa uang hasil kejahatan.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (All)