Diungkap Polda Jateng, Seorang Dukun Rela Menghabisi Pasiennya Dengan Cara Diracun

Berita Rekomendasi

Semarang,seputarjatebg.id- Misteri pembunuhan menimpa suami istri Muhammad Rosikhi dan istrinyaNur Azzizah Turokhmah di Pemalang telah terungkap..

Kasus pembunuhan sadis menimpa suami -istri dengan cara diracun di Pemalang itu diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Pasutri ini korban dukun palsu Iskandar (63) asal Tegal yang juga merupakan residivis dari aksi serupa.

Hal itu diungkapkan. Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio pada gelar kasus,Rabu(20/8,)di Loby Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu, (20/8/2025) pagi., Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menjelaska korban pastri
bernama Muhammad Rosikhi dan Nur Azzizah Turokhmah. Pasutri itu korban pembunuhan berencana.

Baca Juga:  Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipuan Modus File .APK

Kasus ini sempat menggemparkan warga karena kedua pasutri itu ditemukan tewas di tumpukan batu belah Kalirambut, Kecamatan Warungpring Pemalang pada Minggu (10/8/2025) silam.
Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa tersangka Iskandar asal Kabupaten Tegal, telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dan tega menghabisi kedua korban suami istri dengan modus ritual minum kopi bercampur racun.

“Pelaku mengajak korban melakukan ritual, lalu menyuruh korban meminum kopi yang sudah dicampur racun. Tujuannya agar korban tidak lagi menagih hutang kepadanya. Dari hasil penyelidikan, pelaku juga mengambil dua handphone milik korban,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.

Baca Juga:  Banjarnegara Rapatkan Barisan Tanggap Bencana di Musim Hujan

Ia menambahkan, tersangka juga merupakan residivis dengan modus serupa yang pernah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan pada tahun 2004.

Usai menjalani hukuman, tersangka mengaku sempat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban lainnya dengan cara yang sama yakni ritual meminum kopi. Namun korban tersebut sempat curiga dan berusaha melawan sehingga selamat dari aksi keji tersangka.
Sang dujun itu akibat ulahnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Kota Lama Semarang Diserbu Wisatawan: Kunjungan Naik 24,7 Persen Hotel Nyaris Penuh

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik perdukunan yang menjanjikan hal-hal tidak masuk akal.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik perdukunan, apalagi sampai menyerahkan harta benda atau melakukan ritual yang bisa membahayakan jiwa,” tegas Kombes Pol Artanto.(All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini