Semarang,Seputarjateng.id- Penanganan kasus kematian dosen perempuan berinisial DLV (35) di sebuah kamar kos kawasan Gajahmungkur, Semarang, terus berkembang. Perhatian publik kini mengarah pada proses etik di tubuh Polda Jateng setelah seorang perwira menengah yang diduga memiliki kedekatan dengan korban turut diperiksa.
Perwira tersebut, seorang AKBP berinisial B, resmi masuk ruang khusus (patsus) usai menjalani gelar perkara oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng pada Rabu (19/11/2025) sore. Dalam pembahasan yang dipimpin Kasubbid Wabprof, AKBP Hendry Ibnu Indarto, bersama tim Bidpropam dan pengawas internal, AKBP B dinyatakan diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Berdasarkan keputusan internal, AKBP B ditempatkan di patsus selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025. Ia disangkakan melakukan pelanggaran etik berupa tinggal bersama korban tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar,Kamis(20/11) menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan tidak memihak.
“Penempatan khusus ini bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh AKBP B. Langkah ini dilakukan agar pemeriksaan berlangsung objektif, profesional, dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Polda Jateng berpegang pada prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Sementara itu, penyebab pasti kematian DLV masih menunggu hasil autopsi. AKBP B sebelumnya menyampaikan bahwa korban memiliki sejumlah riwayat penyakit, termasuk diabetes. Namun kepolisian belum dapat menyimpulkan apa pun hingga hasil forensik resmi keluar.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir, mengingat adanya keterkaitan antara pemeriksaan etik anggota Polri dan proses penyelidikan penyebab kematian korban.(All)


