Semarang,Seputarjateng.id – Misteri hilangnya seorang advokat asal Jawa Tengah akhirnya terungkap. Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar kasus pembunuhan sadis terhadap Aris Mudandi, SH, yang jasadnya ditemukan terkubur di kawasan hutan Kabupaten Cilacap.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/12/2025), polisi memastikan korban tewas akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang yang telah dikenalnya. Dua tersangka telah diamankan, salah satunya berperan sebagai pelaku utama pembunuhan.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman mengungkapkan, pembunuhan terjadi pada dini hari 11 Desember 2025 di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi. Korban dipukul dari belakang menggunakan batang kayu, lalu dicekik hingga tewas.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi. Setelah korban tersungkur, pelaku memastikan korban meninggal dunia sebelum menghilangkan jejak,” jelas Wakapolda.
Usai membunuh korban, pelaku meminta bantuan rekannya untuk menguburkan jasad korban di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten. Polisi menemukan jasad korban setelah melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan kehilangan yang dibuat keluarga.
Korban sebelumnya pamit kepada istrinya untuk bertemu seseorang di wilayah Jeruklegi. Komunikasi terakhir dengan keluarga terjadi pada 22 November 2025. Sehari kemudian, korban tidak dapat dihubungi dan tak pernah kembali ke rumah.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dipicu tekanan ekonomi. Pelaku diketahui terlilit utang dan berniat menguasai mobil korban untuk dijual.
“Mobil korban sempat dipindahkan dan disembunyikan di wilayah Kebumen, namun belum sempat dijual,” tambah Wakapolda.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kayu yang digunakan untuk memukul korban, alat pengubur, serta dua unit.

Kedua pelaku akibat ulahnya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara .(All)


