Semarang,Seputarjateng.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menegaskan aplikasi Coretax akan menjadi satu-satunya sistem administrasi perpajakan yang digunakan wajib pajak untuk pelaporan SPT pada tahun pajak mendatang. Saat ini, DJP memfokuskan sosialisasi pada tahap awal, yakni aktivasi akun dan pembaruan data wajib pajak.
Kepala Bidang P2Humas DJP Jawa Tengah I, Hutomo Budi, mengatakan keberhasilan implementasi Coretax sangat bergantung pada kesiapan dan keakuratan data wajib pajak, terutama alamat email dan nomor telepon aktif yang digunakan saat aktivasi akun.
“Seluruh notifikasi dan kode keamanan akan dikirim langsung ke kontak wajib pajak. Karena itu, data harus benar dan aktif agar tidak menghambat proses pelaporan ke depan,” ungkap Hutomo,Kamis(18/12).
Ia menjelaskan, Coretax dirancang untuk menghapus praktik administrasi massal yang selama ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data, seperti penggunaan satu alamat email untuk banyak NPWP. Dalam sistem baru ini, setiap wajib pajak diwajibkan memiliki identitas digital yang valid dan personal.
Selain memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak, Coretax juga memperkuat aspek keamanan data perpajakan. Meski demikian, Hutomo mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap upaya penipuan yang memanfaatkan momentum perubahan sistem.
“Penipuan umumnya tidak berasal dari aplikasi DJP, melainkan dari pihak lain yang menyalahgunakan data. Coretax justru dibangun untuk meminimalkan risiko tersebut,” jelasnya.

Untuk mempercepat adaptasi, DJP Jawa Tengah I terus menggencarkan sosialisasi melalui kerja sama dengan media, kunjungan ke instansi pemerintah, perguruan tinggi, serta para pemberi kerja. Edukasi dilakukan secara bertahap agar wajib pajak memahami alur penggunaan Coretax sejak tahap awal.
Hutomo menambahkan, meski masih dalam tahap penyempurnaan, Coretax telah melalui uji coba internal dan akan terus ditingkatkan sebelum diterapkan secara penuh kepada masyarakat luas.
Melalui penerapan Coretax, DJP berharap transformasi digital perpajakan dapat menghadirkan sistem pelaporan pajak yang lebih sederhana, aman, dan akuntabel bagi seluruh wajib pajak.(All)



