Alfa 0,9 Persen Ditetapkan, Buruh Nilai Ahmad Luthfi Berani Ambil Keputusan

Berita Rekomendasi

SEMARANG – Berbagai organisasi buruh di Jawa Tengah mengapresiasi keberanian Gubernur Ahmad Luthfi menetapkan angka alfa 0,90%. Angka alfa ini disebut berpengaruh besar pada kenaikan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

Imbas penetapan tersebut, UMP Jawa Tengah naik 7,28% menjadi Rp 2.327.386. Kenaikan 7,28 Persen ini juga mendapatkan apresiasi tinggi dari buruh karena menjadi pondasi peningkatan upah di tahun-tahun berikutnya.

Harus diketahui, angka 0,9% persen ini merupakan angka maksimal dari rentang 0,5-0,9% yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Formula kenaikan upah tahun ini adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan alfa.

Baca Juga:  AXA Mandiri Rayakan Hari Asuransi 2025 dengan Literasi dan Perlindungan Finansial untuk UMKM

Ketua DPD SPN Jateng, Maksuri, menyampaikan angka alfa 0,9 persen itu sesuai dengan tuntutan buruh di jawa Tengah. Harapannya, angka itu bisa diikuti kabupaten kota menjadi upah 2026.

“Angka 0,9 untuk UMP sesuai harapan kami. Serikat pekerja sepakat dengan itu,” kata Maksuri, Rabu, 24 Desember 2025.

Apresiasi serupa disampaikan Perwakilan dari Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Jepara, Sudarmadi. Ia meyakini, Gubernur telah melakukan analisa atas rekomendasi dari kabupaten/kota, masukan dari buruh dan kondisi perekonomian di Jawa tengah. Maka, saat ditetapkan angka alfa 0,9 menjadi sesuatu yang menggembirakan bagi buruh.

“Kami mengapresiasi keputusan Pak Gubernur. Harapan kami, ketika UMP diputuskan maksimal dengan angka 0,9, maka upah sektoral juga lebih tinggi,” katanya.

Baca Juga:  Bukti Nyata Kepedulian Lingkungan, Pertamina Patra Niaga RJBT Berhasil Raih 9 PROPER

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah, Nanang Setyono, menyampaikan dengan penetapan angka alfa tertinggi, maka Gubernur Ahmad Luthfi dinilai setelah menetapkan pondasi upah yang lebih baik untuk ke depannya.

Dijelaskan, sesuai formulasi upah, maka upah saat ini bakal berpengaruh besar untuk kenaikan upah di tahun berikutnya. Apalagi jika ditambahkan dengan faktor angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.

“Pak Gubernur telah menetapkan pondasi kenaikan upah minimum jadi lebih baik,” kata Nanang.

Baca Juga:  Bank Mandiri Perkuat Ekosistem Wholesale dan Ekspansi Kredit Berkelanjutan di Tahun 2024

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi telah meneken UMP maupun UMSK pada Rabu 24 Desember 2025. Setelah penetapan, ia berharap buruh kembali bekerja dan produktif. Ia juga berharap penetapan ini memberikan dampak positif bagi buruh, pengusaha dan dunia industri di Jawa Tengah.*

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini