Semarang,Seputarjateng.id – Ratusan dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI mengikuti kegiatan edukasi dan bimbingan teknis penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax, Selasa (6/1).
Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bekerja sama dengan LLDIKTI Wilayah VI tersebut diikuti sekitar 357 peserta yang hadir secara luring maupun daring.
Selain penyampaian SPT Tahunan, peserta juga mendapatkan pendampingan aktivasi akun Coretax, permintaan Kode Otorisasi, serta Sertifikat Elektronik.
Acara dibuka Kepala LLDIKTI Wilayah VI Prof Dr Ir Aisyah Endah Palupi M.Pd dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I Hutomo Budi.
Prof Aisyah menegaskan pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban pribadi setiap wajib pajak yang harus dipenuhi setiap tahun.
“SPT Tahunan ini kewajiban masing-masing pribadi. Saya sendiri juga setiap tahun melaporkan SPT karena sudah memiliki NPWP,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam memberikan pendampingan kepada dosen dan tendik.
Sementara itu, Hutomo Budi mengimbau para wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. “Kami mengimbau agar SPT Tahunan disampaikan sesegera mungkin, kalau bisa di bulan Januari,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, pengisian SPT dilakukan secara bersama-sama menggunakan sistem Coretax.
Edukasi teknis disampaikan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, Dwi Langgeng Santoso dan Eko Priyono. Seluruh peserta mengikuti proses pengisian secara serentak dan berhasil menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax tanpa kendala berarti.
Kanwil DJP Jawa Tengah I juga membuka layanan edukasi dan bimbingan teknis serupa bagi instansi atau pemberi kerja yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan secara kolektif melalui Coretax.(All)


