Semarang,Seputarjateng.id — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak perempuan 2 tahun yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku orang terdekat korban telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang setelah menerima laporan dari SR(29), ibu kandung korban pada 20 Desember 2025. Peristiwa kekerasan diketahui terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 02.22 WIB. Korban seorang anak di bawah umur yang diduga meninggal dunia akibat tindakan kekerasan fisik.
Tersangka berinisial BWS (23) diketahui menjalin hubungan dengan ibu korban dan tinggal bersama di lokasi kejadian. Dalam kurun waktu tertentu, tersangka diduga kerap melakukan perlakuan kasar terhadap korban maupun pelapor.
Puncak peristiwa terjadi pada pertengahan Desember 2025 ketika tersangka diduga melakukan kekerasan berat terhadap korban hingga menyebabkan kondisi kritis.
Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada dini hari.
Usai kejadian, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memasukkan mayat korban ke dalam tas belanja,lalu membuangnya ke tempat kosong. Selain itu, ibu korban dalam penguasaan tersangka dpaksa melarikan diri ke luar kota.Sementara mayat korban yang ditemukan warga oleh polisi dikirim ke kamar mayat RS Bhayangkara Semarang untuk diotopsi.
Namun, saat berada di wilayah Cirebon, pelapor berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan dan hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan tersangka pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa proses hukum masih terus berjalan.
“Tersangka sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung pembuktian. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.(All)


