Praktik Pungli Marak di Sekolah, Waka DPRD Jateng Minta Evaluasi Layanan Pendidikan

Berita Rekomendasi

Seputarjateng.id – Masih adanya praktik pungutan di lingkungan sekolah di Jawa Tengah menarik perhatian Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko.

Ia menilai aduan masyarakat yang masuk perlu menjadi bahan kajian agar pelayanan pendidikan publik dapat lebih akuntabel, transparan dan tidak memberatkan warga.

Sebelumnya, laporan tahunan Ombudsman Jawa Tengah menyebut sektor pendidikan sebagai salah satu bidang pelayanan publik yang paling banyak mendapat aduan masyarakat sepanjang 2025. Terutama terkait dugaan praktik pungutan yang beragam, mulai dari sumbangan tidak jelas hingga pungutan kegiatan tertentu di sekolah negeri.

“Sudah ada aturan yang mengatur tentang pembiayaan pendidikan dasar dan menengah, dan seharusnya biaya pendidikan pokok tidak menjadi beban bagi orang tua. Namun kenyataannya masih ada aduan yang masuk terkait pungutan di tingkat sekolah. Ini menunjukkan perlunya evaluasi dan perbaikan layanan secara menyeluruh,” ujar Heri.

Baca Juga:  Dua Remaja Berclurit Tidak Lagi Beringas Setelah Diamankan

Meski Ombudsman mencatat permintaan uang secara langsung termasuk dalam laporan yang persentasenya relatif kecil, yakni sekitar 4 persen dari total aduan, lembaga pengawas pelayanan publik itu menekankan bahwa praktik pungutan tidak boleh dipandang enteng. Khususnya karena kerap dilakukan melalui berbagai modus yang tidak transparan.

Kanal aduan seperti yang dibuka oleh Pemprov Jawa Tengah, termasuk layanan LaporGub! dan saluran komunikasi melalui Dinas Pendidikan, memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pungutan liar di sekolah. Mulai dari iuran gedung, SPP, sampai kontribusi untuk kegiatan seperti wisuda atau karya wisata.

Heri mengakui bahwa pemerintah daerah telah berupaya menjamin pendidikan negeri bebas pungutan, sejalan dengan kebijakan Provinsi yang membebaskan pungutan di SMA, SMK dan SLB negeri sejak beberapa tahun lalu. Khususnya dengan dukungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Baca Juga:  GP Ansor Bersama Pemprov Jateng Bantu Pengentasan Kemiskinan di Tingkat Desa

“Tapi aturan saja tidak cukup bila tidak diikuti kepatuhan di lapangan. Kita perlu memastikan bahwa semua sekolah memahami batasan yang diatur, serta memberikan informasi yang jelas kepada orang tua dan wali murid tentang apa yang boleh atau tidak boleh dibebankan,” ia menambahkan.

Dalam hal ini, Heri mendorong reformasi pelayanan pendidikan publik yang memuat beberapa aspek. Diantaranya yakni dengan menguatkan sosialisasi terkait kewajiban dan larangan pungutan di sekolah sesuai pada peraturan yang berlaku. Kemudian menguatkan mekanisme pengaduan dan tindak lanjut yang responsif dari pihak sekolah, dinas, hingga pemerintah daerah

Selain itu, lanjut Heri, juga bisa dengan melakukan kolaborasi dengan Ombudsman dan lembaga pengawas lainnya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas layanan pendidikan.

Baca Juga:  Ketersediaan Elpiji dan Air Bersih di Karimunjawa Dipastikan Cukup

Menurutnya, langkah-langkah tersebut harus dijalankan secara simultan agar pendidikan dasar dan menengah di Jawa Tengah tetap terjangkau serta berkualitas tanpa beban finansial yang tidak semestinya bagi masyarakat.

“Reformasi pelayanan pendidikan publik ini bukan semata soal aturan, tapi bagaimana layanan itu dirasakan oleh keluarga yang mengaksesnya setiap hari. Pendidikan harus tetap menjadi jembatan bagi kesempatan, bukan administrasi yang menjadi hambatan,” pungkas Heri.***

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini