Semarang,Seputarjateng.id-Polda Jawa Tengah mencatat 31 kasus peredaran dan pembuatan petasan selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar sepanjang bulan Ramadhan. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 36 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Muhammad Anwar Nasir pada gelar kasus,Rabu(25/2) menjelang berbuka puasa di Gedung Borobudur,Mapolda Jateng,Semarang
Ia, yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan puluhan kasus itu berasal dari 20 Polres jajaran di wilayah Jawa Tengah. Operasi ini difokuskan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dalam penanganan perkara, polisi juga mencatat enam insiden ledakan yang terjadi di sejumlah daerah, yakni Boyolali, Grobogan, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Pekalongan Kota. Akibat peristiwa tersebut, 12 orang mengalami luka-luka. Beberapa korban diketahui tengah meracik bahan petasan saat ledakan terjadi.
Menurutnya, sebagian pelaku masih berstatus anak di bawah umur sehingga proses hukum dilakukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai ketentuan yang berlaku. Sejumlah pelaku juga masih menjalani perawatan medis.
Dari hasil penyelidikan, bahan-bahan petasan diperoleh dengan cara membeli secara terpisah melalui marketplace daring. Bahan tersebut sebenarnya legal dan umum digunakan untuk keperluan pertanian maupun industri. Namun, ketika diracik tanpa keahlian dan pengamanan memadai, campuran tersebut dapat menimbulkan ledakan berbahaya.

Polisi menegaskan bahwa pembuatan dan peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain penindakan, Operasi Pekat Candi 2026 juga mengedepankan langkah preventif melalui pendataan penjual bahan kimia tertentu serta sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli maupun menggunakan petasan.
Polda Jateng mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya selama Ramadhan, agar perayaan ibadah tidak berubah menjadi musibah akibat penggunaan petasan ilegal.(All)


