SemarangSeputarjateng-id – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,84 gram di wilayah Kabupaten Karanganyar Dan Kota Surakarta.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur menjelaskan pihaknya pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 02.00 menangkap dua pengedar.Mereka
MIS (33), warga Karangmalang, Sragen (berperan sebagai kurir)
ARS (25), warga Gondang, Sragen.
Keduanya ditangkap di depan sebuah toko kelontong di Jalan Solo–Tawangmangu, wilayah Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 1 paket sabu di saku celana tersangka serta 7 paket lainnya di dalam tas selempang milik tersangka MIS,” ungkap Yos Guntur.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan menemukan 7 paket sabu tambahan yang disimpan di beberapa lokasi berbeda, antara lain:Area SPBU Palur
Sekitar ATM
Warung
Minimarket di Pucangsawit, Surakarta,Sekitar Palur Plaza
Modus . Aksi komplotan pengedar narkoba dikenal sistem “tempel”, yaitu menyimpan barang di beberapa titik untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi.
Dari tangan kedua tersangka petugas menyita
15 paket sabu (total bruto 10,84 gram), timbangan digital, plastik
klip,sedotan, satu unit sepeda motor, handphone untuk komunikasi transaksi

Tersangka mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial GRR (DPO) yang mengatur distribusi dengan sistem pecah paket.
Kedua tersangka mengaku baru dua kali menjalankan aktivitas tersebut dengan imbalan Rp250.000 serta fasilitas penggunaan narkotika secara gratis.
Kedua tersangka yang digelandang dan dijebloskan di sel Polda dijerat pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Dengan ancaman:
Pidana mati, atau
Penjara seumur hidup, atau
Penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga ± Rp2,6 miliar. (All)


