Semarang,Seputarjateng.id— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada kejaksaan .
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Arif Yanuar.
Disebutkan sebelum proses hukum dilanjutkan, kedua tersangka YRP dan NRP, Komisaris dan Direktur PT. FOB diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya, namun tidak dimanfaatkan.Yang akhirnya,mereka oleh DJP pada Kamis(16/4) diserahkan ke Kejari Semarang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut serta menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp5,27 miliar. Rinciannya, sekitar Rp1,65 miliar berasal dari PPN yang telah dipungut namun tidak disetorkan, serta Rp3,61 miliar dari penerbitan faktur pajak tidak sah.
Kasus ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Lebih lanjut dikatakan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, penanganan perkara ini merupakan hasil koordinasi antara DJP, kejaksaan dan kepolisian.

DJP berharap kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak agar mematuhi ketentuan perpajakan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak apabila membutuhkan informasi terkait kewajiban perpajakan.(All)


