Pati,Seputarjateng.id-Drama pelarian sang pengasuh ponpes cabul dari Pati yang menggegerkan berakhir. Polres Pati diback up Polda Jateng, Kamis(7/5) menjelang subuh berhasil meringkus AS(51) di Wonogiri setelah dikabarkan ustad itu melarikan diri sampai daerah Jabar .
Ulah sang pengasuh ponpes itu sempat mengundang kemarahan warga. Bahkan, warga turun ke jalan berunjukrasa menuju ponpes tersebut.
Dengan dibekuknya pelaku kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,Polres Pati, Kamis sore sekitar pukul 15.00 menggelar jumpa pers.
Konferensi pers di Mapolres Pati dipimpin Kapolres Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi. Hadir Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto,
Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku, serta Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati Hartono.
Kapolresta Pati Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara pelecehan seksual melibatkan pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya secara serius dan berpihak kepada korban.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 18 Juli 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu disebut terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren.
Modus yang diduga digunakan pelaku yakni meminta korban menemaninya tidur dengan alasan pengobatan spiritual dan ajaran tertentu. Korban disebut takut menolak karena tersangka memiliki pengaruh di lingkungan pondok pesantren.
Polisi mengungkap korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga sekitar 10 kali di lokasi berbeda.

Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati akhirnya mengamankan tersangka di wilayah Purwantoro,Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi korban dan pelaku.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis hingga ahli pidana.
Kapolresta menyebut pihaknya kini membuka posko pengaduan TPKS guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.
“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Karena itu kami membuka posko pengaduan TPKS untuk menerima laporan masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa,” ujar Jaka Wahyudi.
Dalam penanganan kasus ini, Polresta Pati juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual maupun tindak pidana lainnya.(All)


