SEMARANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadikan Jawa Tengah sebagai rujukan dalam membenahi tata kelola pertambangan. Salah satu yang dipelajari adalah mekanisme jaminan reklamasi untuk memastikan lahan bekas tambang dipulihkan dan tidak meninggalkan kerusakan lingkungan.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan antara Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jateng di Semarang, Jumat, 19 Juni 2026.
Seno Aji mengatakan, Kalimantan Timur datang untuk mempelajari pengelolaan jaminan reklamasi serta regulasi pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau galian C yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Menurutnya, Jawa Tengah dinilai telah memiliki sistem yang lebih tertata sehingga layak menjadi tempat belajar.
“Jawa Tengah ini sudah tertata baik. Maka kami belajar dan sharing apa yang bisa kami peroleh untuk Kalimantan Timur,” ujarnya.
Menurut Seno, persoalan paling mendesak yang dihadapi daerahnya saat ini adalah masih adanya aktivitas pertambangan yang belum menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan secara optimal, termasuk reklamasi lahan pascatambang.

Karena itu, Kalimantan Timur tertarik mempelajari mekanisme pengelolaan dana jaminan reklamasi yang diterapkan Jawa Tengah. Ia menilai langkah Pemprov Jateng yang melibatkan bank daerah dalam pengelolaan dana tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Selain itu, Kalimantan Timur juga berencana mempelajari berbagai regulasi yang telah disusun Jawa Tengah. Mulai dari peraturan daerah hingga peraturan gubernur yang mengatur tata kelola pertambangan dan perlindungan lingkungan.
“Betul (akan kami tiru.red) Perda, Pergub, dan lain sebagainya,” tandas Seno Aji.

Sementara itu, Wagub Taj Yasin mewakili Gubernur Ahmad Luthfi, menyambut baik pertukaran pengalaman antardaerah tersebut. Menurutnya, sektor pertambangan harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan agar manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan.
Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas tambang perlu diperkuat. Terutama ketika muncul keluhan dari masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan.
“Ketika ada aduan masyarakat dan ternyata tidak baik, harus dikembalikan. Jadi harus direklamasi,” katanya.
Menurut Gus Yasin, reklamasi menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam aktivitas pertambangan. Dengan pengelolaan yang baik, lahan bekas tambang dapat dipulihkan sehingga tidak menjadi beban lingkungan maupun sosial bagi masyarakat di sekitarnya.
“Kita pengin lingkungannya itu biar terkontrol semuanya,” ujarnya.
Pertemuan tersebut menjadi ruang berbagi praktik baik antar daerah dalam upaya memperkuat tata kelola pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan sumber daya alam. Tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan setelah aktivitas tambang berakhir.***


