Perubahan APBD Jateng 2026 Diarahkan Perkuat Pangan, Infrastruktur dan Kesejahteraan

Berita Rekomendasi


SEMARANG
– Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan, Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD Jawa Jawa Tengah 2026 dirancang untuk menyikapi dinamika daerah, nasional, dan global, agar anggaran dapat disalurkan secara efektif dan efisien dalam mendongkrak pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan di sela rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang pada Selasa, 29 September 2026.

Luthfi menjelaskan, Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, yang telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD, serta telah disepakati pada tanggal 28 September 2026.

Baca Juga:  INFORMA Manjakan Pelanggan Lewat Early WOW SALE dengan Diskon Hingga 60 Persen

Rancangan Perubahan APBD ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan dan capaian pembangunan Jateng. Pada semester I tahun- 2026, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,80%, investasi Rp59,94 triliun dengan penyerapan sekitar 213 ribu tenaga kerja, kemiskinan turun menjadi 9,21%, tingkat pengangguran terbuka 4,30%, dan inflasi Agustus sebesar 3,08%.

Sejalan dengan capaian tersebut, arah pembangunan 2026 adalah meneguhkan posisi Jateng sebagai lumbung pangan nasional. Oleh karena itu, dalam perubahan APBD didorong untuk dukungan sarana produksi pertanian, peternakan dan perikanan, stabilisasi dan distribusi pangan, perlindungan dan permodalan petani, nelayan dan pelaku usaha, serta edukasi dan pengelolaan pangan.

Baca Juga:  QRIS Semakin Digandrungi, Pengguna di Jawa Tengah Melonjak Drastis

Di sisi lain, pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat tetap menjadi perhatian. Antara lain melalui peningkatan dan rehabilitasi jalan, pengadaan marka, serta pemenuhan sarana dan prasarana penunjang, termasuk fasilitas di lingkungan sekolah. Infrastruktur ini penting karena berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat dan kualitas pelayanan publik.

Kemampuan pendapatan daerah juga harus terus diperkuat. Pemprov Jateng mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, salah satunya melalui relaksasi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan pembebasan pajak progresif yang berlaku 21 September sampai 28 Desember 2026.

Baca Juga:  Bapanas dan Bulog Semarang Mulai Distribusikan Jagung SPHP untuk Ribuan Peternak

Selain itu, Pemprov Jateng juga terus berupaya aktif mendatangkan investor ke wilayahnya untuk menumbuhkan perekonomian daerah.*

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini