Sekda Sumarno Dorong Pengelolaan Arsip Jadi Bagian Strategis Pemerintahan

Berita Rekomendasi


SEMARANG
– Pengelolaan arsip bagian penting dari tata kelola pemerintahan. Arsip bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi sumber data dan rekam jejak pemerintahan yang dapat dimanfaatkan di masa mendatang.

Hal itu disampaikan Sekda Jateng Sumarno, mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan wagub Taj Yasin, saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, sekaligus penyerahan penghargaan hasil pengawasan kearsipan, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (6/10/2026).

Sumarno mengingatkan agar tidak ada lagi anggapan, bahwa pengelolaan arsip merupakan pekerjaan yang kurang penting. Bahkan, ia meminta aparatur yang bertugas di bidang kearsipan tetap memandang pekerjaannya sebagai bagian strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Arsip ini bukan sesuatu yang tidak penting. Mungkin ada pandangan atau persepsi bahwa arsip itu tidak penting. Kami mengingatkan kembali bahwa arsip itu sesuatu yang sangat penting,” kata Sumarno.

Menurut dia, seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan pada dasarnya terdokumentasi melalui arsip. Dokumentasi tersebut tidak hanya dibutuhkan ketika sebuah kegiatan atau kebijakan sedang berlangsung. Tetapi juga menjadi bahan penelusuran bagi generasi berikutnya.

Baca Juga:  Aparat Polrestabes Semarang Kawal Aksi Demo Dugaan Korupsi Mantan Walikota

“Apa yang kita lakukan semua di dalam pengelolaan pemerintahan ini semua terdokumentasi. Itu tidak berhenti pada saat kita mengelola pemerintahan, tetapi harus kita wariskan dan diteruskan oleh penelusur-penelusur kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, arsip yang saat ini terlihat belum memiliki manfaat langsung, suatu saat dapat menjadi informasi penting. Karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan.

“Dokumentasi arsip ini mungkin pada saat ini sepertinya tidak penting. Tapi karena berhubungan dengan pengelolaan pemerintahan, pasti suatu saat akan dimanfaatkan dan digunakan di kemudian hari. Arsip ini merupakan salah satu data,” jelasnya.

Sumarno menyebut data memiliki nilai penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab setiap aparatur pemerintah.

“Data itu penting dan mahal. Sehingga pengelolaan arsip dengan baik adalah bagian dari tanggung jawab kita, bagian dari kita menjalankan amanah di semua lini, di tempat mana pun,” katanya.

Baca Juga:  Pemerintah dan TNI Bangun Akses Penghubung di Lereng Gunung Prau

Dalam kesempatan tersebut, Sumarno juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah maupun pemerintah kabupaten/kota yang memperoleh penghargaan dalam pengawasan kearsipan tahun 2026.

Ia berharap penghargaan tersebut tidak sekadar menjadi bentuk apresiasi. Tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pengelolaan arsip di masing-masing instansi.

“Tentu saja kami berharap apresiasi ini menjadi motivasi teman-teman untuk mengelola arsip dengan lebih baik lagi. Yang belum memperoleh penghargaan tentu ini menjadi motivasi untuk mengejar pengelolaan arsip seperti yang seharusnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati mengatakan, Rakor Pengawasan Kearsipan 2026 digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap penerapan tata kelola kearsipan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Tujuannya menyepahamkan, menyepakati, memotivasi semangat kepatuhan kita semuanya terhadap penerapan tata kelola kearsipan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Baca Juga:  Lebih dari 70 Persen Badan Publik di Jawa Tengah Sudah Informatif

Selain itu, Rakor Pengawasan Kearsipan menjadi forum untuk menyampaikan arah kebijakan dan program kearsipan mulai dari tingkat pusat melalui Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.

“Kemudian tentu saja yang terakhir nanti akan meningkatkan kualitas penerapan tata kelola kearsipan sesuai dengan NSPK yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Rahmah menjelaskan, sasaran pengawasan mencakup lembaga kearsipan kabupaten/kota di Jawa Tengah, perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah, serta badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Tengah.

Peserta rakor meliputi para bupati dan wali kota, kepala perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah, kepala lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota, serta pimpinan BUMD Provinsi Jawa Tengah.

Salah satu agenda dalam rakor tersebut adalah pengumuman dan penyerahan penghargaan hasil pengawasan kearsipan internal dan eksternal tahun 2026.

Terdapat 17 penghargaan yang diserahkan untuk hasil pengawasan internal dan tujuh penghargaan untuk pengawasan eksternal.***

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini