Kapolda Jateng : Tak Ada Toleransi bagi Anggota Bekingi Kejahatan, Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

Berita Rekomendasi

SEMARANG,Seputarjateng.id – Komisi III DPR RI mengapresiasi ketegasan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam penegakan hukum, khususnya komitmen menindak anggota yang membekingi tindak pidana.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (13/10/2026). Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, S.H., untuk mengevaluasi penegakan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam paparannya, Kapolda menegaskan tiga prioritas utama, yakni penindakan tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, respons cepat melalui layanan 110 dan SPKT, serta pelayanan humanis bagi kelompok rentan.

Baca Juga:  Disaksikan Wamen PU, Sidang Senat Terbuka Kukuhkan 426 Mahasiswa Baru PUtech

Pucuk pimpinan jajaran Polda Jateng mengatakan pihaknya juga menyiapkan mekanisme jemput bola untuk mempermudah masyarakat melaporkan tindak pidana, khususnya kejahatan jalanan.

Melalui langkah ini, petugas direncanakan mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengecekan awal dan membantu proses pelaporan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, S.H selaku Ketua Tim mengapresiasi ketegasan Kapolda yang tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang membekingi tindak pidana, termasuk kejahatan narkotika dan perjudian. Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas institusi sekaligus memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Komisi III DPR RI turut menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, termasuk penerapan pendekatan restorative justice pada perkara yang memenuhi ketentuan hukum.

Baca Juga:  Membanggakan, Putri Wagub Jateng Ukir Prestasi di Kompetisi Robot Dunia

Para anggota Komisi III DPR RI berharap agar penegakan hukum harus tetap mengedepankan profesionalisme dan rasa keadilan. Pendekatan restorative justice dapat diterapkan pada perkara yang memenuhi ketentuan, dengan tetap memperhatikan hak-hak pihak yang terlibat dan kepentingan keadilan.

Ini,seperti disampaikan
Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Rikwanto. Ia menegaskan, polisi harus hadir memberikan rasa aman dan menjadi solusi bagi masyarakat.

Lebih lanjut Kapolda Jateng
menanggapi berbagai masukan tersebut menyampaikan terima kasih. Jenderal bintang dua itu berkomitmen untuk terus membenahi pelayanan dan menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga:  Listrik Jadi Kunci Dongkrak Investasi KEK Kendal, PLN Kejar SUTT 150 kV Rampung Akhir 2026

“Kami sudah berkomitmen bahwa kami tidak akan menyakiti hati masyarakat melalui pelayanan-pelayanan yang kami lakukan. Kalaupun masih ada kekurangan, kami berusaha untuk memperbaiki itu semua,” tegasnya.

Kapolda memastikan seluruh jajaran Polda Jateng akan terus mengedepankan profesionalisme, ketegasan terhadap pelanggaran, serta pelayanan yang responsif dan humanis demi mewujudkan Polri yang semakin dekat dengan masyarakat.(AK)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini