Vape Dilarang di Kalangan Anggota Polda Jateng, Ada Apa? Diduga Jadi Celah Peredaran Narkoba Cair!

Berita Rekomendasi

Semarang,Seputarjateng.id- Jangan coba-coba mengisap vape bagi anggota Polda Jawa Tengah! Kini, seluruh personel Polri maupun ASN Polri di lingkungan Polda Jateng, mulai tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib menjauhi rokok elektronik tersebut. Larangan ini berlaku bukan hanya saat bertugas, tetapi juga di luar lingkungan kerja.

Bukan tanpa alasan, kebijakan tegas ini berkaitan dengan upaya mencegah penyalahgunaan narkotika yang belakangan memanfaatkan perangkat vape sebagai media untuk menyamarkan dan mengedarkan narkoba dalam bentuk cair.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Etomidate, zat yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Baca Juga:  Ngemplang Pajak Rp5,2 M,Dua Pengusaha Diserahkan Ke Jaksa Untuk Disidangkan

Melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri, yang mulai berlaku 30 Oktober 2026, seluruh personel Polri diminta mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian.

Bagi Polda Jateng, aturan ini menjadi perhatian serius. Sebab, upaya memerangi peredaran narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku di tengah masyarakat. Pencegahan juga harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto, menegaskan, seluruh personel harus menjadi contoh dalam menjaga diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana arahan Kapolda Jateng, bahwa integritas adalah fondasi utama, seluruh personel Polda Jateng harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Baca Juga:  Sosialisasi MBG di Banyumas, Teti: Kritik dan Masukan Masyarakat Bentuk Kepedulian Terhadap Program MBG

Menurutnya, tidak boleh ada anggota yang justru mengabaikan aturan ketika institusi Polri sedang gencar mengajak masyarakat memerangi narkoba.

Pesan yang ingin dibangun sangat jelas: polisi harus memberikan keteladanan terlebih dahulu sebelum mengajak masyarakat menjauhi barang haram tersebut.

Kebijakan ini juga sejalan dengan program prioritas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, yakni penguatan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Polisi Peduli Pengangguran (Poliran). Program tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai narkoba dan kejahatan sejak dari hulunya.

Baca Juga:  Revisi UU Kejaksaan, Komjak Pastikan Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum

Polda Jateng memastikan akan menindaklanjuti surat edaran Kapolri tersebut. Personel yang terbukti melanggar larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan dan mekanisme internal Polri.

“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan semangat Polda Jateng untuk menghadirkan Polisi Bersama Masyarakat,” demikian Kabidhumas Kombes Pol Yuliyanto.(AK)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini