SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyiapkan dana cadangan untuk pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2029.
Langkah tersebut dilakukan agar kebutuhan anggaran penyelenggaraan pesta demokrasi tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran. Sehingga program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Komitmen itu mengemuka setelah DPRD Jawa Tengah menyetujui usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2029,oleh Komisi A DPRD Jateng.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan, pembentukan dana cadangan merupakan mekanisme yang diatur dalam regulasi untuk mengantisipasi besarnya kebutuhan pembiayaan pilkada. Berbeda dengan belanja daerah pada umumnya, dana cadangan masuk dalam pos pengeluaran pembiayaan sehingga harus memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah.
“Kalau dana cadangan ini sebenarnya sistem penganggaran biasa saja. Yang membedakan, dana cadangan masuk dalam pengeluaran pembiayaan sehingga harus ada perda yang mengaturnya,” kata Sumarno, mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan wagub Taj Yasin, dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pengalaman Pilkada 2024 menunjukkan kebutuhan anggaran di Jawa Tengah hampir mencapai Rp1 triliun. Apabila seluruh anggaran tersebut dibebankan pada satu tahun pelaksanaan pilkada, kapasitas fiskal daerah akan tertekan dan berpotensi mengganggu pelaksanaan program pembangunan.

“Kalau itu dibebankan hanya pada satu tahun anggaran tentu sangat mengganggu kapasitas fiskal. Karena itu regulasi memperbolehkan kita menyisihkan anggaran setiap tahun, sehingga saat Pilkada dilaksanakan beban APBD tidak terlalu berat,” ujarnya.
Pemprov Jawa Tengah berencana mulai menyisihkan anggaran dana cadangan pada 2027. Sumber pembiayaan berasal dari APBD, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran yang disesuaikan kemampuan fiskal daerah hingga kebutuhan pendanaan Pilgub 2029 dapat terpenuhi secara bertahap.
Sumarno mengatakan skema tersebut juga menjadi pelajaran dari pelaksanaan Pilkada 2024. Menurutnya, masih ada sejumlah pemerintah kabupaten dan kota yang tidak membentuk dana cadangan sehingga mengalami kesulitan ketika harus menyediakan anggaran pilkada dalam waktu bersamaan.

“Banyak teman-teman pemerintah daerah yang mengabaikan dana cadangan. Saat pelaksanaan Pilkada kemarin mereka cukup kerepotan karena harus mengeluarkan anggaran besar sekaligus. Jangan sampai pengalaman itu terulang lagi,” katanya.
Karena itu, Pemprov Jawa Tengah juga akan mendorong pemerintah kabupaten dan kota membentuk dana cadangan sesuai ketentuan yang berlaku agar penyelenggaraan pilkada mendatang tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Tietha Ernawati Suwarto, mengatakan pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis untuk menjamin tersedianya pembiayaan Pilgub 2029 sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi Komisi A, penyelenggaraan Pilgub Jawa Tengah 2024 membutuhkan anggaran sekitar Rp1 triliun. Dengan nilai sebesar itu, pengalokasian seluruh kebutuhan dalam satu tahun anggaran berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai program prioritas.
“Pembentukan dana cadangan memungkinkan pemerintah daerah menghimpun anggaran secara bertahap sesuai kemampuan fiskal,” ujar Tietha.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak hanya memberikan kepastian terhadap ketersediaan anggaran penyelenggaraan Pilgub 2029, tetapi juga menjaga agar pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu oleh besarnya kebutuhan biaya pesta demokrasi.*


