Semarang,Seputarjateng.id — Baru setahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman kasus pencurian kendaraan bermotor, PR (30) kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, bukan karena mencuri motor, melainkan diduga menjadi pemasok sabu.
PR diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah di sebuah hotel kawasan Jalan Bandungan–Lemahbang, Desa Legoksari, Kecamatan Duren, Kabupaten Semarang, Senin (25/8/2026) sekitar pukul 22.30
Dari tangan PR, polisi menemukan 33 paket sabu dengan berat bruto 10,66 gram yang disimpan dalam tas selempang. Polisi juga menyita dua telepon genggam dan satu sepeda motor.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, penangkapan PR merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, yakni WS alias B (39).
WS lebih dulu diamankan di rumahnya di Kecamatan Sumowono pada 21 Agustus 2026. Dari penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat bruto 4,99 gram, dua timbangan digital, plastik klip, dan sedotan plastik.
Dari pemeriksaan WS, polisi mendapat informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari PR. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan PR di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Semarang.

“Dari pengembangan tersangka pertama, kami berhasil mengamankan tersangka kedua berikut barang bukti sabu dalam jumlah lebih besar,” kata Yos Guntur, Kamis (27/8/2026).
PR ternyata bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan baru selesai menjalani masa pidana pada 2025.
Belum lama bebas, PR kembali ditangkap. Kali ini perannya diduga sudah berbeda, yakni menjadi pemasok sabu kepada WS.
Tak berhenti di PR, polisi kembali menemukan nama baru dalam jaringan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, PR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J.Dan, J kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Dari dua tersangka tersebut, polisi mengamankan total 51 paket sabu dengan berat bruto 15,65 gram.
Yos Guntur menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami tidak berhenti pada pelaku yang pertama kali diamankan. Keterangan yang diperoleh kemudian kami dalami dan kembangkan untuk mengetahui sumber barang serta jaringan di atasnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat ikut membantu memutus peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kalau masyarakat melihat sesuatu yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, jangan dibiarkan. Sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kini WS dan PR beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Jateng. Polisi masih memburu J sekaligus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.(AK)


