Semarang,Seputarjateng.id – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah membongkar tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp10,8 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengawasan.
“Motifnya sama, yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah. Namun, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” ungkap Djoko pada gelar kasys, Jumat (4/9/2026).
Disebutkan di Sukoharjo, polisi mengungkap praktik pemindahan LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi. Aktivitas tersebut diperkirakan mencapai 29 ribu tabung per bulan dengan nilai subsidi yang disalahgunakan sekitar Rp6,96 miliar.
Kasus kedua di Kebumen melibatkan mobil yang dimodifikasi untuk menampung Bio Solar. Pelaku menggunakan 10 barcode dan 13 pasang pelat nomor untuk melakukan pembelian berulang. Penyalahgunaan diperkirakan mencapai 27 ribu liter dengan nilai sekitar Rp390 juta.
Sedangkan di Demak, polisi membongkar penampungan dan penjualan kembali Bio Solar subsidi. Pelaku menggunakan truk bertangki modifikasi berkapasitas 6.000 liter serta surat rekomendasi nelayan. Total penyalahgunaan diperkirakan mencapai 240 ribu liter dengan nilai Rp3,468 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, kepolisian akan terus mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Ketika subsidi disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, dampaknya bukan hanya terhadap negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menerima manfaat,” tegas Yuliyanto.
Ia mengajak masyarakat ikut melaporkan jika menemukan dugaan penimbunan, pengoplosan, maupun penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Para tersangka dalam tiga perkara tersebut dijerat UU Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.(AK)


