Semarang, Seputarjateng.id- Menyambut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2025, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang menggandeng Pemerintah Kabupaten Semarang untuk menyiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Kerja sama tersebut diresmikan melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, dan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, di Tempat Wisata Pesona Garda, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Selasa (12/8/2025).
Totok Budiyanto menjelaskan, kesepakatan ini mengatur penunjukan lokasi dan tata pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Semarang.
“Pidana kerja sosial adalah alternatif hukuman penjara jangka pendek yang lebih humanis. Dengan adanya kerja sama ini, kami memastikan penerapannya berjalan efektif, efisien, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Acara penandatanganan turut dirangkai dengan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan bertajuk “Klien Balai Pemasyarakatan Peduli” dan kegiatan bakti sosial memperingati HUT ke-80 RI. Warga Dawung menerima bantuan sosial, sementara lokasi acara di Pesona Garda sekaligus menjadi ajang promosi potensi wisata desa.
Bupati Ngesti Nugraha mengapresiasi langkah Bapas Semarang yang proaktif mempersiapkan penerapan KUHP baru.

“Kerja sama ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Kita membantu warga, mengedukasi masyarakat, sekaligus mempromosikan wisata lokal,” ujarnya.
Dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan, Muhammad Susani, yang hadir mewakili Kepala Kanwil, memberikan apresiasi tinggi. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor ini adalah contoh nyata penerapan prinsip pemasyarakatan yang membina pelaku tanpa memutus keterhubungan mereka dengan masyarakat.
Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial menjadi salah satu pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim sebagai alternatif penjara bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun. Tujuannya meliputi pembinaan pelaku, perlindungan masyarakat, dan pemulihan keseimbangan sosial, sehingga tidak sekadar menempatkan pelaku di balik jeruji besi.

Dengan penandatanganan kesepakatan ini, Kabupaten Semarang menjadi salah satu daerah yang siap menerapkan pidana kerja sosial secara terarah. Upaya ini diharapkan tidak hanya memperkuat sistem pemasyarakatan, tetapi juga memberi kontribusi positif bagi pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat.(**)


