Awal 2026, Polda Jateng Bongkar 318 Kasus Narkoba Sita 28,59 Kg Barang Bukti Dimusnahkan

Berita Rekomendasi

Semarang,Seputarjateng.id– Perang melawan narkoba terus digencarkan. Polda Jawa Tengah mencatat hasil signifikan di awal 2026. Sepanjang 1 Januari hingga 20 Februari 2026, aparat berhasil membongkar 318 kasus narkotika dengan total 386 tersangka.

Dalam gelar perkara dan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (23/2/2026), Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian memberantas peredaran barang haram tersebut.

Dirresnarkoba Kombes Pol Yos Guntur Yudi menyebut, dari ratusan kasus itu, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng menangani 34 kasus besar.

Baca Juga:  Beasiswa S1, S2, dan Vokasi untuk Santri-Pengasuh Pesantren Jawa Tengah Sudah Dibuka

“Total barang bukti yang kami sita mencapai 66,1 kilogram berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya. Diperkirakan hampir 220 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita beragam, mulai dari hampir 5 kilogram sabu, 2,5 kilogram ganja, ekstasi, tembakau sintetis, cairan sintetis, 12.820 butir psikotropika, hingga 176.982 butir obat keras daftar G.
Pada kegiatan kali ini, polisi memusnahkan 28,59 kilogram barang bukti, terdiri dari sabu dan 94.995 butir obat berbahaya. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan positif mengandung narkotika Golongan I.

Baca Juga:  Inflasi 1,27%, Rembang Siapkan Antisipasi Hadapi Nataru

Dua kasus mencolok terjadi di Kota Semarang.
Kasus pertama terungkap di kawasan Tembalang pada 2 Februari 2026. Tiga tersangka berinisial DN, YD, dan RF ditangkap di rumah kos dengan barang bukti 99.000 butir pil berlogo “Y”, sabu, dan ekstasi. Polisi memastikan lokasi tersebut bukan tempat produksi, melainkan tempat tinggal para pengedar.

Sebelumnya, 28 Januari 2026, tiga tersangka lain yakni PT, AW, dan EKA diringkus di Gerbang Tol Banyumanik. Dari tangan mereka disita sabu sekitar 97 gram, ekstasi, ganja, timbangan digital, serta satu unit mobil.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Dorong Petani Grobogan Manfaatkan Asuransi Usaha Tani

Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Polda Jateng menegaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan dan dukungan teknologi intelijen.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami membuka hotline 110 dan menjamin kerahasiaan pelapor,” tandasnya.(All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini