Wanita Rekan Sesama Pencari Kerja Dibunuh Dan Motornya Dibawa Kabur

Berita Rekomendasi

SemarangSeputarjateng.id- Bingung mempunyai tanggungan hutang,Arifin(26) bermata gelap. Ia tega merampas motor setelah menghabisi nyawa rekan wanita sesama pencari kerja. Dan,mayat korban S(20) dibuang di persawahan tidak jauh dari lokasi pembunuhan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Peristiwa tragis menimpa gadis S asal Kudus yang mayatnya ditemukan Selasa(24/6) pagi segera terbongkar. Arifin warga Demak yang telah menggadaikan motor korban Rp 3 juta lebih berhasil diringkus selang tiga hari kemudian di tempat pelarian Tangerang .

Terungkapnya misteri pembunuhan sadis di Demak itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio pada gelar kasus,Kamis(3/7) di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis, (3/7/2025) pagi.

Dwi Subagio yang di dampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto serta Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan latar belakang tersangka tega menghabisi rekan wanita sesama pencari pekerjaan ingin memiliki barang bawaan korban,seperti motor.

Baca Juga:  Pemkab Rembang Terus Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan RSUD dr R Soetrasno

Pelaku dengan korban semula berboncengan dengan motor korban setelah mereka janjian mencari kerjaan. . Kemudian,pada malam hari dalam perjalanan pulang sesampai di sekitar lokasi kejadian yang sepi motor dikendarai pelaku berhenti untuk makan. Kemudian, Arif yang berniat jahat setelah makan mencekik korban hingga tidak bisa bernafas dan merenggang nyawa. Pelaku yang membawa motor korban sebelum pergi menyeret tubuh korban di persawahan hingga esuknya ditemukan warga .

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Di Purworejo, Polda Jateng Turunkan Tim Trauma Healing

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu membawa kabur sepeda motor dan barang-barang milik korban”,jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Arifin setelah menggadaikan motor hasil merampas,lalu melarikan diri ke Tangerang. Kepada keluarga alasan mencari pekerjaan . Usaha menghindar dari kejaran aparat kepolisian ke luar kota sia sia hingga ia di ekuk.

Baca Juga:  Festival Lima Gunung Bakal Dimeriahkan 120 Kelompok Kesenian

Tersangka akibat perbuatannya
dijerat pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka Arif mengaku nekad merampas motor setelah membunuh pemiliknya karena bingung memikirkan soal hutang. Istrinya punya utang Rp 2,2 juta untuk bayar sekolah anaknya.
(All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini