Terbukti ‘Ngemplang’ Pajak,Komisaris PT GBP Diganjar 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Berita Rekomendasi

Semarang,Seputarjateng id– Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa MM, Komisaris PT GBP, dalam perkara tindak pidana perpajakan yang merugikan negara miliaran rupiah.

Dalam putusan Nomor 608/Pid.Sus/2025/PN Smg yang dibacakan pada 5 Maret 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran perpajakan dengan tidak menyampaikan serta menyampaikan laporan pajak yang tidak benar.

Atas perbuatannya sesuai disebutkan dalam rilis Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I terdakwa MM oleh hakim diganjar pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp5.204.189.852, yang merupakan dua kali nilai kerugian negara.

Baca Juga:  Wadirut BULOG dan Ketua Komisi IV Sidak Pasar Legi Solo, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Ramadan

Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Arif Yanuar menjelaskan terdakwa melalui perusahaannya melakukan manipulasi laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ia menyebutkan perusahaan tersebut tidak melaporkan penyerahan jasa pada masa pajak Agustus 2020 serta menyampaikan laporan yang tidak benar pada masa pajak Februari dan Maret 2020, meskipun telah memungut PPN dari pihak lain.
“PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi tidak disetorkan ke kas negara, sementara dalam laporan SPT perusahaan menyatakan tidak ada penyerahan jasa,” jelasnya.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan empat bidang tanah dan bangunan milik terdakwa di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dirampas untuk negara.

Baca Juga:  Program MBG Disosialisasikan di Semarang, Dorong Generasi Sehat, Kuat dan Cerdas

Sementara sejumlah dokumen perusahaan seperti faktur pajak, invoice, purchase order, dan rekening koran sebagian besar dikembalikan kepada pihak terkait.

Arif menambahkan, sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengungkapkan ketidakbenaran laporan pajak secara sukarela. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.

Ia berharap putusan ini dapat menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya agar mematuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak mencoba melakukan pelanggaran serupa.(All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini