Semarang,Seputarjateng.id – Skandal besar penyelundupan kendaraan bermotor lintas negara akhirnya terbongkar. Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan rapi yang telah mengirimkan 1.727 kendaraan ilegal ke Timor Leste dengan total 52 kontainer.
Dua pelaku utama berhasil diringkus, yakni AT (49), warga Klaten, dan SS (52), warga Jakarta Selatan. AT disebut sebagai otak sekaligus pemodal, sementara SS berperan sebagai penghubung pengiriman melalui ekspedisi.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto pada gelar kasus di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng , Rabu(22/4) mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman kendaraan tanpa dokumen resmi.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Rabu (15/4/2026) dini hari menghentikan dua truk kontainer di exit tol Krapyak dan Banyumanik, Semarang. Dari dalam kontainer, ditemukan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat tanpa dokumen sah.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di kawasan Wonosari, Klaten. Di lokasi ini, polisi menemukan kendaraan lain yang telah disiapkan untuk dikirim, sekaligus menguatkan dugaan adanya jaringan terorganisir.
“Total 54 kendaraan kami amankan, terdiri dari motor, mobil, dan truk, berikut dokumen ekspor yang diduga palsu,” ujar Kombes Pol Djoko.
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Pelaku mengumpulkan kendaraan tanpa dokumen dari berbagai sumber, termasuk diduga hasil pencurian dan kendaraan bermasalah dari oknum leasing. Selanjutnya, kendaraan dibuatkan dokumen ekspor fiktif agar lolos pengiriman melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Bisnis ilegal ini terbukti sangat menggiurkan. Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun, para pelaku mampu membukukan transaksi lebih dari Rp50 miliar dengan keuntungan mencapai di atas Rp10 miliar.
Kini, penyidik masih memburu pelaku lain, termasuk pembuat dokumen palsu dan jaringan pembeli di luar negeri. Kasus ini pun dipastikan akan terus dikembangkan karena diduga melibatkan jaringan lintas negara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan agar segera melakukan pengecekan dengan membawa bukti kepemilikan.
“Jika cocok, kendaraan bisa langsung diambil tanpa biaya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 592 dan 591 KUHP serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.(All)



