Berbuat Tercela dan Konsumsi Sabu, Aiptu Nuridin Berakhir Dipecat Dari Polri

Berita Rekomendasi

Semarang,Seputarjateng.id – Karier Aiptu Nuridin di institusi Polri berakhir dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kesatuan setelah terbukti melakukan perbuatan tercela dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026) di Polda Jateng.

Dalam persidangan, Komisi Kode Etik memeriksa 12 saksi beserta seluruh alat bukti. Berdasarkan fakta yang terungkap, Aiptu Nuridin yang sebelumnya bertugas di Polres Tegal Kota terbukti menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial SAN sejak 2023 hingga Juni 2026. Sementara itu diperoleh kabar Aiptu terhadap kekasih gelapnya berbuat sadis,bahkan sampai menyiram air keras hingga berbuntut sampai di kesatuan .Selain itu, Aiptu Nuridin juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Gowes Sepeda Bersama ASN, Ahmad Luthfi Perkuat Budaya Hemat Energi di Jateng

Komisi menilai seluruh pelanggaran dilakukan secara sadar dan sengaja. Perbuatan tersebut dinyatakan bertentangan dengan norma kesusilaan, melanggar hukum, serta mencederai kehormatan profesi Polri. Dalam pertimbangannya, Komisi juga menyatakan tidak terdapat hal yang dapat meringankan perbuatan pelanggar.

Atas pelanggaran itu, Aiptu Nuridin dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus (Patsus) dan PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Visit Kampus Undip, Wagub Jateng Pacu Siswa SMK Bekali Ilmu Bermanfaat

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri.

“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik pelanggaran kode etik maupun tindak pidana. Keputusan PTDH ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kehormatan profesi, menegakkan aturan secara konsisten, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.

Baca Juga:  Sekda Jateng: Perlu Terobosan Pendidikan Kedokteran untuk Penuhi Kebutuhan Dokter

Ia menambahkan, setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, Tribrata, Catur Prasetya, dan Kode Etik Profesi Polri. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat.(All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini