Kejati Jateng Tegaskan Pendataan SPPG Bukan Penggeledahan atau OTT

Berita Rekomendasi


SEMARANG
 – Menyikapi informasi yang berkembang di sejumlah media dan Media Sosial (Medsos) terkait dugaan adanya penggeledahan, penyisiran, pemeriksaan maupun Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH menegaskan informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, Kejati Jateng maupun seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Jawa Tengah tidak melakukan tindakan penggeledahan, penyisiran, pemeriksaan, apalagi operasi tangkap tangan terhadap SPPG.

Baca Juga:  Nawal Yasin Luncurkan Program PAUD Emas Jateng, Dorong Swadaya Masyarakat untuk Pemerataan Pendidikan Anak

“Yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” ujar Arfan kepada Wartawan di Kota Semarang, Jawa Tengah (10/7).

Pihaknya, menegaskan kegiatan pengumpulan data tersebut tidak berkaitan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Jakarta sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Arfan juga meluruskan informasi yang menyebut adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Kepolisian maupun pengelola SPPG.

Baca Juga:  Marger Bank Commonwealth, OCBC Semakin Tangguh untuk Terus Melaju Jauh

“Hingga saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lainnya. Yang dilakukan semata-mata adalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan,” jelas Arfan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas kejaksaan mengedepankan pendekatan yang profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, maka data tersebut akan diterima dan dicatat. Sebaliknya, apabila tidak memberikan data, kondisi tersebut juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan.

Baca Juga:  Gus Yasin Dorong Kolaborasi Pemprov–Muhammadiyah dalam Dakwah dan Sosial

Arfan kembali menegaskan, isu mengenai adanya rencana OTT terhadap pengelola SPPG di Jawa Tengah merupakan informasi yang tidak benar.

“Tidak ada OTT. Tidak ada penggeledahan. Tidak ada penyisiran. Yang ada hanya kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses inventarisasi informasi,” tegasnya.

Kejati Jateng berkomitmen melaksanakan setiap tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip due process of law demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.***

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini