Semarang,Seputarjateng.id– Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap modus penyembunyian narkotika yang tidak biasa. Sebanyak 22 paket sabu ditemukan disembunyikan di dalam tempat sendok saat petugas menggeledah kamar seorang pria berinisial FAP (26) di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.
Dari pengembangan kasus, polisi kembali menemukan dua paket sabu yang telah ditempel di wilayah Kabupaten Boyolali, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 24 paket dengan berat bruto sekitar 12,98 gram.
Temuan tersebut terungkap saat tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan tersangka pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.30.
Penggeledahan yang disaksikan warga setempat mengungkap tempat sendok yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan 22 paket sabu. Polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, isolasi, gunting, tempat rokok, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, penyelidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Kabupaten Klaten. Hasil pengembangan kemudian mengarah pada tersangka yang diketahui juga menjalankan modus sistem tempel untuk mendistribusikan narkotika kepada pembeli tanpa bertemu secara langsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial M (DPO). Tugas tersangka adalah mengambil, memecah, kemudian meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan untuk selanjutnya diambil oleh pembeli.

“Sebagai imbalan, tersangka menerima upah berupa satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri serta uang sebesar Rp 500 ribu setiap berhasil memecah dan mengedarkan lima gram sabu. Tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut,” jelas Kombes Pol. Yos Guntur.
Lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman di Rutan Surakarta, namun kembali mengulangi perbuatannya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sementara itu tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak kategori VI.(All)


