Ops Pekat II Candi Polda Jateng Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, 245 Tersangka Diringkus

Berita Rekomendasi

Semarang,Seputarjateng.id – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Candi 2026 menjadi bukti keseriusan Polda Jawa Tengah dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayahnya. Selama operasi yang berlangsung 20 hari, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026, aparat berhasil mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan meringkus 245 tersangka.

Selain itu, petugas juga menindak 2.112 perkara peredaran minuman keras ilegal dengan mengamankan 2.132 tersangka.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman mengatakan, hasil Operasi Pekat II Candi 2026 menunjukkan komitmen aparat dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Petugas berhasil menyita barang bukti dengan total nilai estimasi mencapai Rp15,01 miliar serta diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 66.316 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” jelas Waka Polda Jateng Brigjen Pol Latif saat memimpin pemusnahan barang bukti hasil operasi, Rabu(22/7,2026) di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Rabu (22/7). Pemusnahan kemudian dilanjutkan di tempat penimbunan akhir(TPA) Jatibarang,Semarang. Acara pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rochmad, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi, Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hendra Saputra, para pejabat utama Polda Jateng, para Kasat Resnarkoba jajaran, serta perwakilan organisasi masyarakat pegiat antinarkoba.
Jenderal bintang satu menyebutkan kasus paling menonjol selama operasi penyakit masyarakat adalah pengungkapan jaringan peredaran sabu seberat 3,5 kilogram oleh Polres Surakarta pada 30 Juni 2026. Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten.

Baca Juga:  Sekda Apresiasi Yayasan Kanker Indonesia, Ajak Warga Rutin Cek Kesehatan

Dari hasil penyidikan, para pelaku menjalankan berbagai modus operandi, mulai dari sistem tempel (ranjau), transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga menyamarkan narkotika sebagai paket kiriman melalui jasa ekspedisi.

Secara keseluruhan, selama operasi petugas menyita 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,59 kilogram ganja, 1,08 kilogram cairan sintetis, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, 120.688 butir obat berbahaya, serta 227.489 botol minuman keras berbagai jenis.

Latif menegaskan, tingginya angka peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Ahmad Luthfi Dorong Kesejahteraan Petani Lewat Stabilitas Harga Cabai

“Masyarakat diharapkan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 maupun saluran pengaduan Polda Jawa Tengah agar upaya pemberantasan dapat berjalan lebih efektif,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara perkara peredaran minuman keras diproses melalui tindak pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.(All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini