Temanggung, Seputarjateng.id- Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH) dinilai tidak boleh berhenti sebatas kampanye administrasi pencatatan perkawinan. Program ini perlu menjadi pintu masuk untuk membangun keluarga yang lebih siap, tangguh, sekaligus memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH) di Kabupaten Temanggung, Sabtu (22/8/2026), yang diikuti lebih dari 200-an peserta.
Kegiatan menghadirkan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Tengah VI H. Wibowo Prasetyo, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Temanggung Panca Dewi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Muhammad Sholeh Mubin, serta Katim Kepenghuluan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Ismail Khudlori.
Wibowo mengatakan, pencatatan nikah tetap sangat relevan di tengah perubahan cara pandang generasi muda terhadap perkawinan.
Menurutnya, saat ini terdapat kecenderungan anak muda semakin berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk menikah. Fenomena seperti marriage is scary yang berkembang di media sosial menunjukkan bahwa perkawinan tidak lagi hanya dipandang dari sisi romantisme, tetapi juga kesiapan mental, ekonomi, tanggung jawab, dan masa depan.
“Karena itu GAS NIKAH jangan dimaknai sebagai ajakan agar anak muda buru-buru menikah. Pesannya justru, menikahlah ketika siap. Tetapi ketika sudah menikah, pastikan perkawinannya tercatat sehingga ada kepastian hukum bagi keluarga,” kata Wibowo.

Ia menyebut data pencatatan nikah secara nasional menunjukkan perubahan yang cukup besar. Pada 2019 tercatat lebih dari 2 juta pernikahan melalui KUA, sementara pada 2024 jumlahnya sekitar 1,48 juta. Pada 2025 angkanya mulai mengalami kenaikan tipis. Kondisi tersebut, menurut Wibowo, perlu dibaca lebih jauh, bukan semata-mata sebagai persoalan menurunnya minat menikah.
“Jangan buru-buru menyimpulkan anak muda sekarang tidak mau menikah. Bisa jadi mereka semakin berhitung dan semakin mempertimbangkan kesiapan sebelum menikah. Ini justru harus kita jawab dengan pendidikan perkawinan yang lebih relevan dengan persoalan generasi sekarang,” ujar Wibowo, yang juga Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia.
Menurut Wibowo, pencatatan perkawinan juga tidak boleh diklaim sebagai jaminan bahwa sebuah rumah tangga akan terbebas dari konflik, perceraian, ataupun penelantaran. Namun, pencatatan memberikan dasar kepastian yang jauh lebih kuat ketika suami, istri, maupun anak harus memperjuangkan haknya.

“Pencatatan nikah memang tidak bisa menjamin seseorang menjadi suami atau istri yang baik. Tetapi ketika terjadi persoalan, keluarga tidak memulainya dari posisi tanpa kepastian hukum. Karena memiliki hak dan mudah membuktikan hak adalah dua hal yang berbeda,” tegasnya.
Karena itu, Wibowo mengusulkan agar semangat GAS NIKAH dikembangkan menjadi rangkaian yang lebih utuh, yakni siap, nikah, catat, rawat, dan lindungi. Kesiapan menjadi fondasi sebelum menikah, pencatatan memberikan kepastian hukum, sedangkan keluarga yang telah terbentuk harus terus dirawat dan dilindungi.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Temanggung Panca Dewi menyambut baik pelaksanaan GAS NIKAH dan menilai program tersebut sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan keluarga. Menurut Panca, keluarga yang kokoh tidak cukup hanya dibangun atas dasar cinta dan norma agama, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum negara.
“Pencatatan nikah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud nyata perlindungan hak-hak hukum bagi seluruh anggota keluarga,” kata Panca, istri Bupati Temanggung Agus Setiawan.
Ia menjelaskan, pencatatan perkawinan memiliki kaitan dengan perlindungan hak istri dan anak, tertib administrasi kependudukan, serta upaya mencegah praktik perkawinan tidak tercatat yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dalam naskah sambutannya, Panca juga mengaitkan GAS NIKAH dengan program prioritas PKK, antara lain gerakan Jo Kawin Bocah, kesehatan ibu dan anak, pencegahan stunting, serta tertib administrasi keluarga.
Dampak perkawinan tidak tercatat maupun perkawinan anak, jelas Panca, sering kali paling berat dirasakan perempuan dan anak. Karena itu, PKK Kabupaten Temanggung siap terlibat dalam sosialisasi hingga tingkat desa, RW, RT, dan Dasawisma, serta mendorong kampanye pencatatan nikah melalui berbagai ruang pertemuan masyarakat.
“GAS NIKAH jangan berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi gerakan bersama yang terus hidup di tengah masyarakat. Kesadaran terhadap pencatatan nikah harus menjadi bagian dari budaya perlindungan keluarga,” ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Muhammad Sholeh Mubin mengatakan, KUA tidak hanya berperan sebagai tempat pencatatan pernikahan. KUA juga memiliki fungsi strategis dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada calon pengantin agar memasuki kehidupan rumah tangga dengan kesiapan yang lebih baik.
“Yang kita bangun bukan hanya kesadaran untuk datang mencatatkan pernikahan di KUA, tetapi juga kesadaran bahwa perkawinan membawa hak, kewajiban, dan tanggung jawab. Karena itu calon pengantin perlu memahami sejak awal bagaimana membangun keluarga yang sakinah dan mampu menghadapi berbagai persoalan rumah tangga,” kata Sholeh.
Menurutnya, sinergi Kementerian Agama, pemerintah daerah, PKK, tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga lingkungan pendidikan menjadi penting agar edukasi mengenai perkawinan dapat menjangkau generasi muda sebelum mereka mengambil keputusan untuk menikah.
Katim Kepenghuluan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Ismail Khudlori menekankan bahwa pencatatan nikah merupakan bagian penting dari tata kelola perkawinan dan memberikan kepastian terhadap status perkawinan seseorang.
“Pencatatan jangan dipahami hanya sebagai urusan mendapatkan buku nikah. Di balik pencatatan itu terdapat kepastian mengenai peristiwa perkawinan yang nantinya berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan keluarga,” kata Ismail.
Menurutnya, edukasi pencatatan nikah harus terus dilakukan dengan pendekatan yang semakin dekat dengan generasi muda. Sosialisasi tidak cukup hanya menjelaskan prosedur, tetapi juga perlu menjawab persoalan yang mereka hadapi, termasuk kesiapan menikah, perubahan gaya hidup, hingga kekhawatiran terhadap kehidupan rumah tangga.
Dalam kesempatan tersebut, Panca Dewi juga mendorong sinergi pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, Kementerian Agama, serta PKK untuk mewujudkan “Zona Bebas Nikah Siri” di wilayah Kabupaten Temanggung. Gagasan tersebut menjadi bagian dari tiga pilar dukungan PKK terhadap GAS NIKAH, selain sosialisasi langsung dan kampanye terbuka di ruang publik.
Wibowo menambahkan, tantangan GAS NIKAH ke depan bukan sekadar meningkatkan jumlah pencatatan perkawinan, tetapi memastikan masyarakat memahami alasan mengapa pencatatan tersebut penting.
“Pesannya sederhana. Jangan hanya menyiapkan satu hari bernama pernikahan, tetapi siapkan puluhan tahun bernama keluarga. Siap sebelum menikah, catat setelah menikah, rawat keluarganya, dan pastikan seluruh anggota keluarga terlindungi,” pungkas Wibowo.(**)


