Ekspor Kratom Berkedok Kopi Terbongkar di Semarang, Barang Senilai Hampir Rp5 Miliar Berakhir Dibakar

Berita Rekomendasi

Semarang,Seputarjateng.id – Akal-akalan eksportir yang diduga menyamarkan ribuan kemasan daun kratom sebagai komoditas kopi untuk dikirim ke India akhirnya terbongkar. Pengiriman yang berasal dari Kalimantan melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, itu bernasib apes setelah petugas Bea Cukai menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dan isi muatan lima kontainer.

Tidak tanggung-tanggung, dari lima kontainer berukuran 40 feet tersebut, petugas menemukan 3.608 kemasan berisi rajangan daun kratom (Mitragyna speciosa) dengan nilai perkiraan mencapai Rp4,961 miliar. Padahal, dalam dokumen kepabeanan, barang yang hendak diekspor oleh PT Alam Lintas Senara (ALS) itu diberitahukan sebagai kopi.

Terbongkarnya pengiriman yang diduga menggunakan modus penyamaran komoditas tersebut bermula dari pemberitahuan ekspor barang pada 4 September 2025. Berbekal analisis intelijen, petugas Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap lima kontainer asal Kalimantan pada 10 September 2025.

Baca Juga:  Kejati Jateng Bongkar Dugaan Korupsi Plaza Klaten 14,2 Miliar, Direktur PT MMS JFS di Tahan

Hasilnya, isi kontainer ternyata tidak sesuai dengan dokumen ekspor. Barang yang dilaporkan sebanyak 3.600 bag justru ditemukan berupa 3.608 bag rajangan daun yang diduga merupakan kratom.

Untuk memastikan jenis komoditasnya, sampel barang kemudian diuji di Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya pada 15 September 2025. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan bahwa muatan tersebut merupakan kratom, bukan kopi sebagaimana tercantum dalam dokumen ekspor.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Choerul Hadik, menjelaskan bahwa penyamaran komoditas diduga dilakukan untuk mengelabui ketentuan larangan dan pembatasan ekspor kratom.

Padahal, kratom bukan berarti sama sekali dilarang untuk diekspor. Komoditas tersebut masih dapat dikirim ke luar negeri sepanjang memenuhi persyaratan, antara lain tingkat kehalusan di bawah 600 mikron, eksportir terdaftar, persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan, serta dilengkapi laporan surveyor.

Namun, dalam kasus ini, sejumlah persyaratan tersebut tidak dipenuhi. Petugas juga menemukan ketidaksesuaian jumlah dan tingkat kehalusan barang dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Menko Polkam Ajak Kadin Perkuat Sinergi Politik, Keamanan, dan Ekonomi

“Modusnya, barang diberitahukan dalam dokumen pabean sebagai kopi untuk mengelabui ketentuan larangan dan pembatasan ekspor kratom,” jelas Choerul.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses penyidikan yang dimulai pada 15 Oktober 2025. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025. Berkas perkara beserta barang bukti selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Semarang pada 6 dan 20 Februari 2026 hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Semarang, Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan seluruh barang bukti pada Rabu (4/11/2026). Pemusnahan dilakukan di halaman Gudang Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Jalan Arteri Yos Sudarso, Bandarharjo, Semarang.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar. Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke fasilitas pengolahan limbah PT Bina Tekno Enviromat (BTN Enviromat) untuk dibakar hingga habis dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan masyarakat.

Baca Juga:  Realisasi Investasi Triwulan III di Jateng Sentuh 82,26 Persen

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Agus Rujito, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia berharap kegiatan itu tidak hanya menjadi akhir penanganan perkara, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.

Lebih lanjut Choerul menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ekspor, terutama komoditas yang masuk kategori barang dengan pembatasan. Pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan dokumen kepabeanan, tetapi juga harus didukung analisis intelijen dan teknologi.

Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai Tanjung Emas kini juga dilengkapi fasilitas pemindai sinar-X otomatis yang dapat membantu pemeriksaan kontainer yang masuk maupun keluar melalui pelabuhan.
“Kolaborasi akan terus ditingkatkan. Kami ingin memastikan seluruh aktivitas di Pelabuhan Tanjung Emas berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” demikian Choerul.(AK)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini