Dugaan Skema Ponzi Koperasi BLN Perdaya 41 Ribu Orang, Kerugian Miliaran

Berita Rekomendasi

SemarangSeputarjateng.id- Janji keuntungan besar dalam waktu singkat kembali memakan korban. Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kini terseret kasus dugaan investasi bodong berkedok koperasi setelah ribuan anggota gagal menarik dana simpanan mereka.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto menetapkan Ketua Koperasi BLN berinisial NNP bersama seorang kepala cabang sebagai tersangka dalam perkara penghimpunan dana ilegal yang diduga menggunakan pola skema ponzi.

Melalui program simpanan bernama SIPINTAR, koperasi tersebut menawarkan imbal hasil sebesar 4,17 persen per bulan selama dua tahun. Anggota bahkan dijanjikan pengembalian dana hingga 100 persen.

Tawaran keuntungan tinggi itu membuat masyarakat dari berbagai kalangan tergiur. Pedagang, pensiunan, pegawai swasta hingga warga umum ramai-ramai menyetorkan uang mereka ke koperasi tersebut.

Baca Juga:  Inflasi Stabil, Pertumbuhan Ekonomi Jateng Tertinggi Ketiga di Pulau Jawa

Namun, di balik janji keuntungan fantastis, penyidik menduga dana anggota baru justru digunakan untuk membayar keuntungan anggota lama.
“Imbal hasil yang ditawarkan tidak masuk akal dan tidak didukung usaha riil yang transparan,” ungkap Kombes Pol Djoko paga konferensi pers, Kamis(21/5) di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng. Hadir Kabid Humas Kombes Pol Artanto, OJK pusat maupun daerah, PPAT,LPSK dan Kejati Jayeng serta Wakil Komisi 3 DPRRI

Ia menjelaskan dari hasil penyidikan menemukan bahwa
BLN tidak memiliki izin usaha simpan pinjam maupun izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, koperasi tersebut terus membuka cabang di berbagai daerah dan aktif menawarkan produk investasi kepada masyarakat.

Polda Jawa Tengah mencatat sekitar 41 ribu korban tersebar di Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Lampung hingga Kalimantan Barat. Total perputaran dana selama periode 2018 hingga 2025 diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun dengan lebih dari 160 ribu transaksi.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Dorong Petani Grobogan Manfaatkan Asuransi Usaha Tani

Dalam penggerebekan di sejumlah kantor BLN, aparat menyita berbagai barang bukti seperti komputer, sertifikat simpanan, buku tabungan, rekening koran, kartu ATM, token perbankan hingga kendaraan dan dokumen kepemilikan kendaraan.

Selain dijerat pasal penghimpunan dana tanpa izin, penipuan dan penggelapan, para tersangka juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bersama PPATK, aparat telah memblokir 132 rekening yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak-pihak yang ikut menikmati aliran dana dari bisnis ilegal tersebut.

Baca Juga:  Gubernur Pastikan Jawa Tengah Tetap Stabil Meski Dana Transfer Daerah Turun

Polda Jateng juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban koperasi BLN.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polda Jateng dalam menangani perkara yang dinilai sangat merugikan masyarakat tersebut.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama jika legalitas dan izin usahanya tidak jelas.(All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini