Jakarta – Pemerintah melalui Desk Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan secara tegas, cepat, dan terpadu, hingga menjangkau korporasi, pengelola, serta pihak yang mengambil manfaat dari lahan terbakar.
Langkah tersebut ditempuh melalui verifikasi lapangan, penerapan sanksi administratif terkait Hak Guna Usaha (HGU), serta pendalaman unsur pidana untuk memastikan pertanggungjawaban sekaligus mencegah karhutla berulang. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Brigjen TNI Honi Havana, menyebutkan bahwa berdasarkan data Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla, terdapat 245 laporan polisi, 96 korporasi yang diproses, dan 196 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Honi, Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago selaku Ketua Pengarah Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla menegaskan agar proses hukum dilakukan secara tegas, cepat, dan tidak berlarut-larut. Kebakaran yang berulang di lokasi yang sama harus didalami, termasuk untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.
“Menindaklanjuti arahan Bapak Menko Polkam, Sub Desk Koordinasi Penegakan Hukum melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum juga dilakukan secara berlapis dan terkoordinasi. Artinya, proses hukum tidak hanya berhenti pada perorangan atau pelaku di lapangan, tetapi juga menjangkau pihak yang mengelola lahan tersebut,” tegas Honi.
Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan, Adi Risman, menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan menangani perkara karhutla melalui instrumen pidana dan sanksi administratif. Sebanyak 46 subjek hukum diproses secara pidana di 10 provinsi. Dari 27 subjek hukum yang telah memasuki tahap penyidikan, lima merupakan korporasi dan 22 lainnya perorangan.

Dari sisi administratif, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi kepada 26 subjek hukum, yang terdiri atas delapan teguran atau kewajiban pemulihan ekosistem, 13 pembekuan izin, dan lima pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Adi menegaskan bahwa pemegang izin tetap berkewajiban memulihkan kawasan hutan yang rusak akibat kebakaran.
“Semua yang dikenakan sanksi, di dalam surat keputusan sanksinya, diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan terhadap ekosistem yang sudah terbakar,” ujar Adi. Ia menambahkan, Kementerian Kehutanan akan terus mengevaluasi pelaksanaan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Ardiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan penyegelan terhadap 57 badan usaha setelah memverifikasi kebakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan. Luas lahan terbakar yang terkait dengan badan usaha tersebut mencapai sekitar 34.636 hektare, dengan 17 badan usaha tercatat memiliki riwayat kebakaran berulang.

“Setelah kami melakukan verifikasi lapangan, kami akan menggunakan tiga instrumen penegakan hukum sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketiga instrumen tersebut adalah penegakan hukum pidana, penegakan hukum perdata, dan sanksi administratif,” ujar Ardiyanto.
Dari sisi pertanahan, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Heri Muliyanto, menjelaskan bahwa pemegang hak berkewajiban memelihara tanah dan mencegah kerusakan, termasuk akibat kebakaran. ATR/BPN merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 dalam menilai penerapan sanksi administratif terhadap Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan yang terbakar.
“Untuk wilayah yang terbakar lebih kecil atau sama dengan 50 persen, maka pemegang usaha wajib melepaskan wilayah yang terdampak, melepaskan haknya. Apabila lebih besar daripada 50 persen dari area konsesi, maka pengusaha tersebut wajib membayar ganti kerugian sebesar Rp1 miliar per hektare dari lahan yang terbakar atau melepaskan seluruh Hak Guna Usahanya,” ujar Heri.
ATR/BPN mengindikasikan terdapat 57 entitas badan usaha yang berada di area titik api di Kalimantan, tersebar di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Selain itu, empat entitas lainnya terindikasi berada di area titik api di Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Kantor Wilayah BPN bersama kantor pertanahan setempat saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap luas konsesi dan area yang terbakar sebagai dasar penilaian dalam penerapan sanksi administratif.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Irhamni, menyampaikan bahwa Polri bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait akan terus hadir untuk memastikan penanganan karhutla dilaksanakan secara terpadu, baik melalui pencegahan, deteksi dini, maupun penegakan hukum.
“Kami bersama para ahli sampai saat ini masih berjibaku. Mengingat sebagian besar TKP jauh dari kota dan berada di tengah hutan, kami masih berusaha mencari dan mendalami TKP-TKP yang mengalami kebakaran hutan dan lahan. Dengan demikian, kemungkinan masih akan muncul laporan polisi baru maupun pertanggungjawaban secara perorangan ataupun korporasi,” ujar Irhamni.
Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Mutaqqin, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara karhutla. Kejaksaan juga mendorong penyidik untuk mengungkap fakta yuridis terkait nilai kerugian akibat tindak pidana, besaran manfaat maupun keuntungan yang telah dinikmati pelaku, serta mendalami seluruh rangkaian fakta dan bukti guna mengungkap pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang terlibat.
“Kejaksaan akan selalu mendorong koordinasi antara penyidik dan penuntut umum untuk melakukan penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset kekayaan pelaku tindak pidana, baik perorangan maupun korporasi, guna pemulihan kerugian dan perbaikan akibat tindak pidana yang dilakukan,” tegas Mutaqqin.
Di sisi lain, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, menjelaskan bahwa upaya pemadaman terus dilaksanakan secara optimal. Kebakaran dapat kembali muncul di lokasi yang sama karena api pada lahan gambut dapat bertahan hingga lapisan bawah. Proses pemadaman juga dipengaruhi oleh luas area, kedalaman gambut, serta ketersediaan sumber air.
“Di lapangan sering sekali ditemukan kebakaran berulang di lokasi yang sama. Dibutuhkan air dalam jumlah besar untuk membasahi lahan hingga ke bagian bawah,” ujar Berton. Personel darat dan udara, lanjutnya, terus memantau lokasi yang pernah terbakar sekaligus area baru yang berpotensi mengalami kebakaran.
Sejalan dengan penegakan hukum dan upaya pemadaman, pemerintah juga terus mengurangi dampak karhutla terhadap masyarakat dan layanan esensial. Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penerapan pembelajaran daring di wilayah terdampak, pengerahan tenaga kesehatan, pembagian masker, serta penanganan gangguan transportasi sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Sebagai penutup, Karo Humas Datin Kemenko Polkam menegaskan bahwa Pemerintah bersama semua unsur bersungguh-sungguh dan secara optimal melaksanakan upaya pemadaman, upaya mitigasi dampak serta penegakan hukum terpadu sehingga diharapkan Karhutla dapat ditangani secara efektif dan pelanggaran pembakaran hutan dan lahan dapat dicegah terjadi berulang.***


