SEMARANG – Lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin Gubernur Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin menggulirkan beasiswa bagi tenaga pendidik keagamaan. Kali ini diberikan kepada guru Madrasah Diniyah di Jawa Tengah.
Biasiswa berupa biaya kuliah untuk guru Madrasah Diniyah yang menempuh pendidikan S1 (sarjana) dan S2 (magister), baik program reguler maupun Rekognisi Pendidikan Lampau (RPL). Dengan ketentuan untuk S1 biasiswa sebesar Rp 2.500.000 per semester diberikan selama enam (6) semester mulai Desember 2026. Untuk S2 beasiswa Rp 3000.000 per semester, diberikan selama tiga (3) Semester mulai 2026.
Ketua Lembaga Fasilitasi Sinergitas Pesantren (LFSP) Jateng, yang menangani program ini, Prof. Dr. KH. Hasyim Muhammad, M.Ag, mengatakan, beasiswa ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan bagi guru Madrasah Diniyah agar melanjutkan pendidikan dan meningkatkan kualitas keilmuan untuk kemajuan Jawa Tengah.
“Beaiswa ini bentuk komitmen pak Gubernur Ahmad Luthfi dan pak Wagub Taj Yasin untuk mengangkat pendidikan madrasah diniyah kita, juga meningkatkan keilmuan para gurunya, ini juga realisasi dari 11 program prioritas Luthfi-Yasin khususnya peningkatan pendidikan,”katanya, di Semarang, Selasa 27 Oktober 2026.
Menurutnya, guru Madrasah Diniyah adalah benteng ilmu dan akhlak generasi bangsa. Mereka mengajar di lembaga pendidikan keagamaan Islam nonformal (di luar sekolah formal). Membekali pengajaran ilmu-ilmu agama Islam secara klasikal dan berjenjang bagi anak-anak dibawah usia 7 tahun. Karenanya layak untuk diberikan beasiswa.
Meski begitu, kata Prof Hasyim, untuk mendapatkan beasiswa ini ada syaratnya. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:

a.Pendaftar harus penduduk Jawa Tengah yang berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun untuk program sarjana/S1, dan 23 (dua puluh tiga) tahun untuk programMagister/S2. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk(KTP) atauKartu Keluarga (KK).
b.Guru di Madrasah Diniyah yang berada di Jawa Tengah dan telah terdaftar/memiliki izin di Kementerian Agama.
c.Sebagai Guru Madrasah Diniyah dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah Diniyah tentang Pengangkatan Guru Madrasah Diniyah.

d. Aktif melaksanakan tugas pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Madrasah Diniyah.
e. Diusulkan/direkomendasikan oleh Madrasah Diniyah di Jawa Tengah.
f. Telah diterima sebagai mahasiswa yang dibuktikan dengan bukti terima atau kartu hasil studi di perguruan tinggi di Jawa Tengah yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
g. Tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari APBN/APBD.
h. Bersedia menandatangani Kesepakatan Bersama antara LPSP ProvinsiJawa Tengah dan penerima beasiswa.
Mereka juga harus mengikuti proses seleksi administrasi, meliputi:
-Menyertakan formulir pendaftaran (format terlampir).
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).
– Surat rekomendasi dari Madrasah Diniyah tempat mengajar(format terlampir).
-Surat KeputusanKepala Madrasah Diniyah Tentang Pengangkatan Guru Madrasah Diniyah.
-Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Madrasah Diniyah(format terlampir).
-Bukti telah diterima di perguruan tinggi atau kartu hasil studi semester terakhir.
Setelah lolos seleksi administerasi, peserta juga harus mengikuti seleksi wawancara, meliputi: Motivasi dan pengabdian di Madrasah Diniyah, wawasan kebangsaan, dan pengetahuan keislaman. Sedangkan untuk tahap pendaftaran dibuka mulai : 28 Oktober-22 Nopember 2026. Seleksi:23 Nopember -30 Nopember 2026. Dan pengumuman 1 Desember 2026.
Untuk informasi lebih lanjut bisa melalui: Website www.Jatengprov.go.id, pendaftaran beasiswa melalui aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Ngelakoni), dan konfimasi melalui kontak WA 081180006330.
Asal tahu, sebelumnya ini, melalui LFSP, pemprov Jateng juga sudah menggulirkan beasiswa melalui program Pesantren Obah. Ada beasiswa santri dan pengasuh pesantren untuk jenjang sarja dan magister dalam dan luar negeri. Dan beasiswa Mahasantri Ma’had Aly dan Santri Penggerak.*


