Bea Cukai Semarang Gagalkan
Dua Pengiriman Rokok Gelap
Semarang, seputarjateng. Id-Bea Cukai Semarang mencapai sukses secara beruntun menggagalkan pengiriman rokok ilegal di dua tempat di daerah Semarang.
Bea Cukai Semarang tas keberhasilan itu selaian mengamankan beberapa orang tersangka, juga menyita dua unit mobil dan rokok tanpa Cukai sebanyak 444.000 batang senilai tidak kurang Rp 462.432.660,-.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Tristan Soekmono dalam rilisnya, Jumat(14/2) .
Ia mengatakan pengungkapan dua kasus pengiriman rokok gelap itu berlangsung dalam sehari awal bulan Pebruari lalu.
Tristan Soekmono menyebutkan penindakan pertama dilakukan pada siang hari di Gerbang Tol Tembalang, Kec. Banyumanik, Semarang.Kemudian, penindakan kedua pada malam harinya di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang.

Dari hasil penindakan yang pertama, tim Gempur Bea Cukai Semarang mendapati sarana pengangkut berupa mobil yang mengangkut hasil tembakau (HT) tanpa dilekati pita cukai (ilegal). Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, kedapatan total HT 244.000 batang rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 362.340.000,-. Sedangkan potensi kerugian negara ditaksir Rp. 254.129.660,-.
Kemudian pada penindakan kedua, yang kedapatan sarana pengangkut berupa mobil yang mengangkut 200.000 batang rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang diperkirakan Rp.297.000.000,- .
Sedangkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 208.303.000,- berhasil diselamatkan oleh tim Gempur Bea Cukai Semarang.

Atas barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta orang yang mengendarai sarana pengangkut tersebut dilakukan penegahan dan dibawa menuju kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian perkara lebih lanjut.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan bertekad akan terus melancarkan operasi menggagalkan pengiriman rokok ilegal.
“Kami akan terus berusaha menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Ini komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang rokok ilegal yang merugikan kesehatan dan perekonomian”,ucap Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Tristan Soekmono.(All)