Semarang,Seputarjateng
Id – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan praktik alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi tambak udang di Kabupaten Batang. Dalam kasus tersebut, seorang pengusaha berinisial AMP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto pada jumpa pers, Rabu(10/6) di markas Dit Reskrimsus Polda Jateng,Banyumanik Semarang
Ia menyebutkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan tambak udang di kawasan persawahan produktif. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan pengecekan lapangan di Desa Sengon, Kecamatan Subah, dan menemukan area tambak udang vaname yang berdiri di atas lahan yang masuk kawasan pertanian yang dilindungi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan lahan seluas sekitar tujuh hektare itu sebelumnya merupakan sawah produktif yang tercatat sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Ia menjelaskan tersangka,memang memiliki izin usaha budidaya tambak. Namun lokasi operasional yang digunakan diduga tidak sesuai dengan titik yang telah ditetapkan dalam perizinan sehingga mencakup area sawah yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi.
“Lahan yang terdampak terdiri atas kawasan LP2B dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan yang memiliki fungsi penting dalam menjaga produksi pangan,” ungkapnya.

Polisi juga menemukan bahwa aktivitas budidaya udang telah berlangsung selama beberapa tahun. Di lokasi, terdapat berbagai fasilitas pendukung seperti gudang, kantor operasional, hingga instalasi kincir air yang digunakan untuk menunjang usaha tambak.
Selain berpotensi mengurangi luas lahan pertanian, perubahan fungsi lahan tersebut disebut menimbulkan dampak lingkungan yang tidak kecil. Pemerintah memperkirakan biaya rehabilitasi untuk mengembalikan kondisi tanah yang terpapar air payau ke fungsi semula mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho,menilai praktik semacam ini dapat mengganggu upaya menjaga ketahanan pangan dan berpotensi menurunkan produktivitas pertanian di wilayah tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan tambak, bekas pakan udang, perangkat mesin pendukung, serta dokumen perizinan usaha yang berkaitan dengan aktivitas budidaya tersebut.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan penataan ruang. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Kabid Humas PoldaJateng,Kombes Pol Artanto, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi melanggar aturan tata ruang dan mengancam keberadaan lahan pertanian produktif di daerah.
Ia mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan tata ruang dan tidak melakukan kegiatan yang merusak lahan pertanian yang dilindungi negara.
Menurutnya, penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pelanggaran serupa demi menjaga ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.(All)


