PURWOKERTO – Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya. Hal yang mengejutkan tersebut disampaikan pemilik restoran Kedai Tuas di Banyumas tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (3/9).
Pengakuan bersalah tersebut tertuang dalam Berita Acara Pengakuan (BAP) Terdakwa yang ditandatangani langsung oleh Dika, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Kuasa Hukum Terdakwa. Dengan adanya BAP tersebut, proses persidangan perkara dilakukan secara singkat yang dipimpin oleh satu orang hakim tunggal, Romi Hardhika, SH.
Perubahan prosedur sidang ini dilakukan setelah terdakwa Dika tak mampu lagi menghindar dan secara terbuka mengakui seluruh perbuatan pidananya. Kendati diperiksa melalui skema singkat, pembuktian materiil di hadapan hakim semakin memperkuat konstruksi hukum bahwa pemilik Kedai Tuas tersebut dan antek-anteknya telah melakukan aksi kejahatan secara sadar dan terencana.
Masyarakat diimbau tidak terkecoh oleh narasi yang mengaburkan hakikat perkara ini. Perkara ini terbukti sah secara hukum bukanlah kasus kredit bermasalah maupun kredit fiktif. Fakta persidangan dan pengakuan bersalah terdakwa secara terang benderang membuktikan bahwa kasus ini adalah murni tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat, yang bahkan terindikasi kuat melibatkan peran aktif suami terdakwa.
Klarifikasi mengenai status hukum perkara ini sangat krusial untuk ditegaskan. Fakta persidangan yang terkuak pada kasus Dika ini sangat berbeda tajam dengan tuduhan yang sempat digembar-gemborkan. Karena prosedur pengajuan kredit oleh para korban justru berjalan sah sesuai prosedur perbankan.
Kejahatan pidana baru terjadi setelah uang kredit tersebut cair secara sah ke tangan nasabah. Di titik inilah terdakwa melancarkan tipu muslihat, memperdaya, dan membujuk para korban untuk menyerahkan dana hasil pencairan kredit tersebut ke dalam penguasaan Dika.

Uang pinjaman yang sejatinya milik nasabah itu tidak pernah dikelola dalam produk resmi bank, melainkan ditampung di rekening pribadi terdakwa dan digelapkan. Tindakan memperdaya dengan janji imbal hasil fantastis murni memenuhi unsur Pasal 492 KUHP Baru tentang Penipuan, sementara tindakan menguasai dan menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi tanpa hak murni memenuhi unsur Pasal 486 KUHP Baru tentang Penggelapan.
Fakta mengejutkan lain yang menyingkap tabir kejahatan ini adalah adanya keterlibatan nyata suami terdakwa Dika. Berdasarkan kesaksian para saksi di persidangan, sang suami tidak sekadar mengetahui aksi culas istrinya, tetapi ikut hadir saat tindak penipuan berlangsung.
Kehadiran suami terdakwa bukan sekadar kebetulan. Keterikatan dan kehadiran suami terdakwa dalam momentum krusial penyerahan dokumen dan uang, memunculkan indikasi kuat adanya permufakatan jahat atau penyertaan tindak pidana sesuai Pasal 20 KUHP Baru.

Berbagai bukti tersebut disampaikan para korban yang bersaksi di depan hakim, yakni Sukirah, Edi Wahyono, dan Rohmiyati. Kendati rencana awal akan menghadirkan 6 (enam) saksi, pemeriksaan terhadap ketiga saksi korban ini dinilai sudah lebih dari cukup untuk membongkar secara tuntas seluruh rantai kejahatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa.
Saksi Sukirah misalnya. Dia menerangkan bahwa dirinya mengajukan fasilitas kredit secara legal sebanyak 3 (tiga) kali dengan total pinjaman Rp 294 juta yang niat awalnya untuk merenovasi rumah. Terdakwa Dika kemudian melancarkan bujuk rayu agar Sukirah menyerahkan seluruh uang kredit tersebut ditambah simpanan tabungannya hingga membengkak menjadi Rp 700 juta, dengan iming-iming bunga fantastis Rp 30 juta per bulan.
Termakan rayuan tersebut, Sukirah mentransfer uang Rp 700 juta dari rekening Bank BRI miliknya ke rekening terdakwa. Fakta penting terungkap saat penyerahan dokumen transaksi dan administrasi yang dilakukan di Kedai Tuas. Dika hadir tidak sendirian, melainkan ditemani secara langsung oleh suaminya. Namun, janji manis itu sirna karena Sukirah baru menerima bunga sekitar Rp 51 juta sebelum akhirnya pembayarannya macet.
Hal serupa disampaikan saksi Edi Wahyono yang membeberkan bahwa dirinya melakukan top up kredit sebesar Rp 206 juta. Dari pencairan tersebut, Edi hanya mengambil Rp 45 juta, sedangkan sisa uang sebesar Rp 161 juta diserahkan langsung kepada Dika, lantaran tergiur janji keuntungan Rp 5 juta per bulan. Pada kenyataannya, Dika baru mentransfer janji keuntungan sebesar Rp 18 juta ke rekening BRI milik Edi, sementara sisa dana Rp 161 juta hilang digelapkan.
Demikian juga dengan saksi Rohmiyati yang menerangkan pengajuan kredit resmi sebesar Rp 300 juta. Dari dana itu, sebanyak Rp 250 juta diserahkan kepada Dika karena iming-iming keuntungan Rp 15 juta per bulan. Hingga persidangan bergulir, terdakwa baru mengembalikan dana sekitar Rp 140 juta, sehingga sisa uang milik Rohmiyati sebesar Rp 168 juta masih ditahan dan digelapkan oleh terdakwa.
Seluruh rangkaian fakta di atas menegaskan bahwa perkara mantan karyawan bank tersebut murni merupakan skema penipuan dan penggelapan berkedok investasi, bukan masalah administrasi pengajuan kredit.
Pengakuan bersalah Dika yang ditandatangani bersama JPU dan Kuasa Hukum terdakwa menjadi landasan hukum yang sangat kuat bagi aparat penegak hukum. Harapannya majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa, mengusut tuntas pihak lain yang membantu terdakwa, serta mengembalikan kerugian para korban, agar keadilan hukum dapat ditegakkan secara utuh tanpa ada pihak yang lolos dari jerat pidana.***


