Gelapkan Uang Rp 10 M, Sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri Disel

Berita Rekomendasi

Semarang,Seputarjateng.id-Gara gara nekad menggelapkan uang Rp 10 milar yang menjadi tanggung jawabnya, AT (35),sopir Bank Jateng. Cabang Wonogiri harus hidup merana. Ia akibat ulahnya selain harus kehilangan pekerjaannya, juga merenungi nasibnya di dalam sel kantor polisi .

Selain AT, petugas gabungan Polda Jateng dan Polresta Surakarta juga menangkap rekannya berinisial DS yang turut membantu dalam melarian diri selama sepekan.

Hal ini diungkapkan Waka Polresta Surakarta AKBP Sigit dalam sebuah konferensi pers,Selasa(9/9,2025) di Gedung Borobudur Polda Jateng ,jalan Pahlawan,Semarang. Hadir Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo, dan perwakilan dari Bank Jateng, Bapak Erik Abibon.

“Tersangka AT ditangkap pada Senin (8/9) di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta. Selama sepekan pelarian, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp. 300 juta dari total uang yang dibawanya Rp 10 miliar kabur. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka untuk membeli rumah,” ungkap AKBP Sigit.

Baca Juga:  Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

Kasus ini bermula pada tanggal 1 September 2025 saat pelaku AT yang sudah 7 tahun bekerja sebagai sopir outsourcing di Bank Jateng Wonogiri ditugaskan untuk mengambil uang Rp. 11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta. Dalam tugas tersebut, dirinya dikawal oleh seorang petugas kepolisian bersenjata laras panjang.

“Namun saat pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta di Jl. Slamet Riyadi Kota Solo, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal mobil. Saat petugas pergi ke kamar mandi, pelaku membawa kabur mobil pengangkut uang tersebut,” terangnya.

Selama pelarian, dirinya dibantu oleh rekannya berinisial DS yang berperan mencarikan rumah, menyediakan fasilitas pelarian, serta menerima sejumlah uang dari pelaku. Sepekan kemudian, pelaku berhasil ditangkap petugas di Kawasan Gunungkidul Selatan pada Senin (8/9) dini hari.

Baca Juga:  Sabu Dan Pil Ekstasi Senilai Rp 31 M Dimusnahkan, Polda Jateng Selamatkan 140.300 Jiwa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menduga motif pelaku karena faktor ekonomi. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit Daihatsu Sigra, uang tunai Rp9,64 miliar, satu unit Daihatsu Ayla, empat sepeda motor Honda Vario, serta beberapa ponsel.

Keberhasilan petugas mengungkap kasus ini turut diapresiasi oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Pusat Semarang, Erik Abibon. Dirinya mengapresiasi langkah cepat aparat sehingga sebagian besar dana yang dibawa kabur pelaku berhasil dikembalikan.

“Prinsipnya kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat, sehingga pelaku segera tertangkap dan sebagian besar dana berhasil kembali. Kejadian ini tentu menjadi introspeksi bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan, mengingat pengambilan uang dalam jumlah besar merupakan aktivitas rutin di setiap cabang,” tegas Erik.

Baca Juga:  29 Program SCU Dukung Prioritas Pemprov Jateng Entaskan Kemiskinan

Tersangka AT atas ulahnya dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman serupa.(All)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini