Kementerian Hukum Buka Ruang Pengaduan Masyarakat, INTI Jateng Beri Apresiasi

Berita Rekomendasi


SEMARANG
– Ketua Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Jawa Tengah, Gouw Ivan Siswanto, bersama 23 anggota INTI menghadiri Program “Pasti Ada Solusi” episode ke-22 yang diselenggarakan Kementerian Hukum RI di Hotel Padma Semarang, Jumat (23/10/2026). Kegiatan tersebut digelar dalam rangkaian Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Acara yang dihadiri Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas itu menjadi wadah komunikasi antara masyarakat dan pemerintah untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, satu anggota INTI berkesempatan menyampaikan pertanyaan secara langsung, sedangkan lima lainnya menyampaikan pengaduan atau pertanyaan secara tidak langsung.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pengaduan Lysa Ratna Widjaja terkait penetapan pengampuan terhadap suaminya, Indra Lukito. Menurut keterangan Lysa, penetapan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuannya sebagai istri maupun anak-anak lainnya.

Baca Juga:  Biskuit Kokola Beri Bantuan untuk Korban Banjir Kendal

Pengaduan itu sebelumnya telah disampaikan dalam Program “Pasti Ada Solusi” episode ke-10 pada Agustus 2026 melalui kolaborasi Kementerian Hukum RI dan Pengurus Pusat Perhimpunan INTI.

Sebagai tindak lanjut, Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang telah melakukan verifikasi lapangan dan meneruskan hasilnya kepada Pengadilan Negeri Semarang sesuai kewenangannya.

Dalam kesempatan tersebut, Gouw Ivan Siswanto turut mendampingi Lysa bersama Adv. Wahyu Rudy Indarto, selaku kuasa hukum Indra Lukito dan Lysa Ratna Widjaja.

Menteri Hukum RI menyatakan kesediaannya memberikan bantuan apabila diperlukan dalam proses upaya hukum lanjutan, sesuai dengan kewenangan kementerian.

Selain membahas persoalan hukum masyarakat, kegiatan tersebut juga menyinggung rencana pembukaan pendaftaran Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa pendaftaran pelatihan tersebut direncanakan dibuka dalam dua minggu, atau sekitar 6 November 2026.

Baca Juga:  Pancasila Jadi Nafas Pembangunan Jawa Tengah di Era Luthfi-Gus Yasin

Menurut informasi yang disampaikan, sebanyak 13 perguruan tinggi telah mengajukan permohonan untuk menjadi penyelenggara pelatihan. Beberapa di antaranya adalah Agung Putra University, Universitas Boyolali, dan Universitas STEKOM. Seluruh permohonan masih harus melalui proses penilaian dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gouw Ivan menyambut positif rencana tersebut. Menurut dia, program itu dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan kalangan profesional dalam meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum RI beserta jajaran, khususnya Kepala BHP Semarang Oryza, atas undangan dan tindak lanjut pengaduan melalui verifikasi lapangan hingga penyampaian hasilnya kepada Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga:  Gubernur Luthfi Ingatkan Kepala Daerah Jateng Jangan Sampai Ada Kasus Korupsi

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan INTI, Gouw Andy Siswanto, berharap kegiatan tersebut dapat semakin memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum RI, BHP Semarang, dan Perhimpunan INTI.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pelayanan hukum yang responsif, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Perhimpunan INTI Jawa Tengah berharap Program “Pasti Ada Solusi” terus memberikan manfaat nyata, tidak hanya sebagai sarana penyampaian pengaduan, tetapi juga sebagai upaya mendorong penyelesaian persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kolaborasi tersebut, INTI berkomitmen menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah sekaligus mendukung peningkatan literasi hukum serta pelindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha.***

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini